Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mundur

Siapkan Strategi Baru Jerat Sahbirin Noor, KPK Kejar Penerima Aliran Uang Kasus Suap PUPR Kalsel

KPK tak menyerah untuk tetap menjerat mantan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait perkara dugaan gratifikasi Dinas PUPR

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Biro Adpim Pemprov Kalsel
Ilustrasi - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor saat kembali muncur ke publik. dan memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyerah untuk tetap menjerat mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait perkara dugaan gratifikasi di sejumlah proyek di lingkup Dinas PUPR.

KPK saat ini menyiapkan strategi baru, agar Paman Birin bisa diseret dalam perkara gratifikasi tersebut.

KPK sendiri sebelumnya berhasil mengamankan sejumlah pejabat di lingkup Dinas PUPR Kalsel, termasuk dari pihak swasta dalam kegiatan OTT. Dan diketahui bahwa uang belasan miliar yang berhasil diamankan akan diserahkan ke Paman Birin

Penyidik KPK pun akan berusaha mengejar orang yang diduga menerima aliran uang tersebut alias Paman Birin. Hal ini pun dibeberkan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

"Saya pikir penyidik cukup jeli dan profesional untuk memastikan penanganan perkaranya bisa komprehensif. Tidak hanya pemberinya saja, tapi penerimanya juga turut ditangani juga," katanya kepada awak media.

Baca juga: Kalah Praperadilan, KPK Siapkan Strategi Baru untuk Menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Sahbirin Noor, Mundur dari Gubernur Kalsel Usai Hampir 10 Tahun Menjabat

Baca juga: Presiden dan Mendagri Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel

Tessa pun juga menyinggung terkait dengan Paman Birin yang saat ini sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel.

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri itu betul. Tapi saya tidak tahu apakah cegah keluar negerinya masih berlaku atau tidak. Apakah itu masuk di materi pertimbangan praperadilan atau tidak. Dan hal-hel seperti itu harus kita lihat," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved