Nasional

Terungkapnya Prostitusi Online Murid SMP di Asahan, Ditawarkan Lewat MiChat, Begini Modusnya

ternyata bukan hanya A yang menjadi korban eksploitasinya. Ada dua korban di bawah umur lainnya yang dieksploitasi DS.

Editor: Rahmadhani
Dok Polres Asahan
Polisi menangkap wanita inisial DS (19) karena menjual jasa prostitusi siswa SMP di Kabupaten Asahan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang wanita inisial DS (19) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena terlibat prostitusi. Ia menjual jasa seks siswi SMP inisial A (14). Saat menjalankan aksinya, DS menawarkan A melalui akun aplikasi kencan online Mi Chat.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, kasus ini terungkap, Senin (11/11/2024).

Mulanya polisi mendapat informasi pelaku sering mengeksploitasi A melalui transaksi seksual dengan pria hidung belang. Polisi lalu menyamar menjadi salah seorang pelanggan DS di Mi Chat.

Lalu disepakati lokasi kencan di Hotel Mawar, Jalan Jenderal Achmad Yani, Asahan. Lalu saat DS mengantar korban ke polisi yang menyamar, penyidik langsung menangkap DS.

Baca juga: Fakta Hubungan Ivan Sugianto dengan Kolonel TNI yang Foto Bersamanya, Viral Usai Kasus Menggonggong

Baca juga: Cerita Karyawan PT Adaro Kalteng yang Pegang "Awan Jatuh", Rasanya seperti Busa Sabun

"Dari tangan pelaku, ditemukan uang sebesar Rp 500.000, yang merupakan uang dari keuntungan pelaku mengantarkan korban ke Hotel Mawar tersebut," ujar Afdal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11/2024).

Dari penyelidikan, ternyata bukan hanya A yang menjadi korban eksploitasinya. Ada dua korban di bawah umur lainnya yang dieksploitasi DS.

"(Jadi) modus pelaku ini mempromosikan para korban melalui akun MiChat nya. Apabila ada laki-laki yang ingin menggunakan jasa layanan seksual ke korban, pelaku yang melakukan negosiasi dengan laki- laki tersebut," ujar Afdhal.

Setelah tercapai kesepakatan harga, DS akan mengantar korban ke pria hidung belang yang memesan jasa prostitusi korban.

Afdhal belum merinci sudah berapa lama DS menjalankan aksinya. Begitu juga harga tarif kencan yang ditawarkan DS.

"Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan korban dan uang sebesar Rp 100.000, diterima pelaku dari korban," kata Afdhal.

Kini DS ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia sangkakan pasal 88 Jo pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutup Afdal.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved