Berita HSS

1 Tahun Jalankan Judi Online, Ini Peran Pelaku Memasarkan Judol dari Daha yang Diungkap Polres HSS

Ini pengakuan dua etrsangka judi online yang ditangkap Polres HSS, mengaku baru melakukan kegiatan ini satu tahun berselang, berikut modusnya

Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/hanani
Kapolres HSS AKBP M Yakin Rusdi memberikan keterangan pers terkait kasus judi online yang dilakukan dua tersangka, Kamis (21/11/2024) diDesa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung, HSS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Polres Hulu Sungai Selatan telah menangkap dan menatapkan KHa dan AJ sebagai tersangka pelaku judi online.

Warga Desa Tambangan dan Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini mengaku sudah satu tahun memfasilitasi, ‘memasarkan’ dan mempromosikan judi online tersebut.

Kapolres HSS, AKBP M Yakin Rusdi didampingi Kasatreskrim Polres HSS Iptu May Pelly  Kamis (21/11/2024) mengatakan, ada tiga share link yang ditemukan pihaknya, dimana tersangka pelaku memfasilitasi dan mempromosikan  judi online tersebut. 

Kapolres pun mengungkapkan skema peran pelaku judi online, dimulai dari pandar, admin, apliator dan promotor hingga sampai ke para pemain judi. Dijelaskan, syarat yang admin berikan mejadi promotor, harus memiliki handphone dan laptop.

Kemudian memiliki dua group WHats Up (WA), untuk memudahkan membgi linkkepada member.

Baca juga: Update Pengungkapan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di HSS, Barang Bukti Diamankan Total 29,4 Ton

Baca juga: Kesandung Judi Online, Dua Pria di Daha HSS Diringkus Petugas, Ini Modus Pelaku

Link yang didapat melalui admin, ditambahkan ke linkWA yang dibuat pelaku.  Kedua group tersebut digunakan pelak untuk mengirim link judi onlie kepada anggota yang bergabung di group. Link kemudian di teruskan ke group  sehingga mempermudah member mengakses.

Selanjutnya, kata Kapolres pelaku mendapat member atau pemain dari group promotor  dimana group itu berisikan para promotor judi online. Jika ada memmebr yang sdah berhasil mendaftar akun dan deposit, pelaku pun dihitung mendapat sati ID, Setelah itu diakumulasi oleh admin selama satu bulan.

“Bulan berikutnya, pelaku akan mendapat gaji yang dikirim melalui aplikasi dana milik pelaku. Pelaku juga mendapatkan link dari admin Judol melalui apliksi viber. Pelaku mengakui perannya adalah sebagai promotor yang mempromosikan link judol,”jelas Kapolres.

Dalam menjalankan bisnis Judol sebagai promotor, tersangka pelaku mengaku sudah melakukannya selama satu tahun, dan menerima gaji Rp 2 juta per bulan.

Pelaku juga mendapatkan keuntungan Rp 5000 per user id per member. Gaji tersebut diterima melalui aplikasi dana dompet digital.

 (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved