Nasional

Sosok Hakim Muda Stevie Rosano: Putra Asli Semarang Baru 29 Tahun, Berani Bebaskan Guru Supriyani

Berikut sosok Hakim Stevie Rosano yang merupakan putra asli Semarang, Jawa Tengah dan kini membebaskan guru Supriyani.

Editor: Rahmadhani
Istimewa
Hakim Stevie Rosano yang merupakan putra asli Semarang, Jawa Tengah dan kini membebaskan guru Supriyani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nama Stevie Rosano jadi perhatian. Stevie Rosano adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang menjatuhkan onis bebas pada Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Senin (25/11/2024).

Berikut sosok Hakim Stevie Rosano yang merupakan putra asli Semarang, Jawa Tengah dan kini membebaskan guru Supriyani.

Hakim Stevie Rosano membebaskan guru Supriyani dari tuduhan penganiayaan terhadap D, murid SD kelas 1 yang merupakan anak polisi Aipda Wibowo Hasyim (WH) dan istri, Nurfitriana.

"Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Stevie Rosano, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Teriakkan Selamat Hari Guru! Detik-detik Tangis Guru Supriyani Divonis Bebas Tak Terbukti Aniaya

Baca juga: Bangun Subuh Tiap Hari, Muiz Bantu Ibu Jualan Cakue dan Mulung Sambil Sekolah, Juga Rawat Adiknya

Profil Stevie Rosano

Stevie Rosano merupakan salah satu hakim muda yang bertugas di PN Andoola. Usianya masih muda, baru 29 tahun.

Mengutip dari pn-pasirpengaraian.go.id, Stevie Rosano lahir di Semarang, 18 September 1995.

Dari SD ia bersekolah di Semarang, Jawa Tengah.

Stevie Rosano kemudian meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro pada 2017.

Setelah lulus, ia pun menjadi calon hakim di PN Bengkayang, Kalimantan Barat pada 2017-2019.

Selanjutnya, pada 2020, ia menjadi hakim tingkat pertama di PN Pasir Pengaraian, Riau.

Setelah bertugas di Riau, Stevie Rosano lantas ditugaskan ke PN Andoolo dan masuk ke golongan Penata Muda Tingkat I (III/b).

Selengkapnya, inilah biodata hakim Stevie Rosano:

Nama: Stevie Rosano

Tempat, Tanggal Lahir: Semarang, 18 September 1995

Pangkat/Gol Ruang: Penata Muda Tingkat I (III/b)

Jabatan:

Calon Hakim PN Bengkayang tahun 2017-2019

Hakim Tingkat Pertama PN Pasir Pengaraian tahun 2020

Hakim PN Andoolo (sekarang(
Pendidikan:

SD Kanisius Tlogosari Kulon Semarang (2007)

SMP PL Domenico Savio Semarang (2010)

SMA Kolese Loyola Semarang (2013)

S1 Universitas Diponegoro (2017)

Harta Kekayaan Stevie Rosano

Stevie Rosano diketahui sudah empat kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 10 Januari 2024, Stevie Rosano memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2.305.000.000 (Rp 2,3 miliar).

Aset yang dimilikinya adalah 1 bidang tanah di Sleman senilai Rp 1,5 miliar.

Di garasinya, terparkir 1 mobil dan 1 motor dengan nilai Rp 148 juta.

Aset lain yang dipunyai Stevie Rosano adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing Rp 57 juta dan Rp 600 juta.

Berikut daftar harta kekayaan Stevie Rosano dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.500.000.000

Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 148.000.000

MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2017, WARISAN Rp 130.000.000
MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 18.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 57.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 600.000.000

F. HARTA LAINNYA    Rp 0

Sub Total    Rp 2.305.000.000

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.305.000.000

Tangis guru Supriyani tak terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Guru Supriyani pun langsung memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan, bersama tim kuasa hukumnya, usai majelis hakim memvonis bebas. 
Tangis guru Supriyani tak terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Guru Supriyani pun langsung memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan, bersama tim kuasa hukumnya, usai majelis hakim memvonis bebas.  (Samsul/ TribunnewsSultra.com)

Vonis Stevie Rosano pada Supriyani

Sementara itu, dalam putusannya terhadap Supriyani, Stevie Rosano bersama dua anggota majelis hakim yaitu Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo membebaskan guru honorer tersebut dari semua dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim memulihkan hak-hak sang guru dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Lalu, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin, 18 November 2024 yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” imbuhnya. 

Saat mendengar vonis tersebut, Supriyani yang mengenakan jilbab hitam dengan baju batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tak kuasa menahan air matanya hingga menangis haru.

Tak henti-hentinya air mata Supriyani terus mengalir hingga berjumpa dengan keluarga dan rekan-rekan gurunya.

Usai sidang putusan, Supriyani langsung disambut keluarganya yang telah menunggunya di ruang sidang.

Selain keluarga, rombongan PGRI juga menyambut Supriyani dengan tangisan bahagia.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved