Polemik Pilkada Banjarbaru

BREAKING NEWS -  Tak Ada Skema Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru, Coblos Aditya Dianggap Tak Sah 

Inik ata Ketua KPU Banjarbaru mengenai jika pemilih m encoblos suara brgambar Aditya-Said Abdullah, simak penjelasannya

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐  Skema Kotak Kosong dipastikan tidak berlaku, pada Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Selasa (26/11/2024) siang.

Pasalnya KPU Kota Banjarbaru beracuan pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.

Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.

Adapun Paslon yang dibatalkan yaitu nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah. Artinya masyarakat Banjarbaru yang memilih Paslon tersebut suaranya dianggap tidak sah.

"Bila ada yang mencoblos Paslon yang dibatalkan, makas suara itu dianggap tidak sah," katanya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Suara Aditya di Pilkada Banjarbaru 2024, KPU Kalsel Belum Beri Respon

Baca juga: Muhidin Belum Ngantor Usai Cuti Kampanye, Posisi Gubernur Kalsel Masih Teka-teki  

Sehingga pada Pilkda 2024 di Banjarbaru, pilihan masyarakat hanya akan dianggap sah, bila memilih Paslon nomor urut 1, yaknj Lisa-Wartono.

"Karena ini bukan mekanisme kotak kosong. Jadi berapa pun jumlah suara tidak sah nanti, yang akan dihitung tetap suara sah saja," jelasnya.

Lebih lanjut Dahtiar menjelaskan, bahwa pada perhitungan di TPS nanti hanya akan ada suara sah dan tidak sah, sesuai dengan poin nomor 5.

Dimana Kutipan poin 5. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.

"Poin 6 untuk satu diantara Paslon yang dibalatalkan, beda dengan poin 5, untuk Paslonya dibatalkan," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved