Berita Banjarbaru

Muhidin Belum Ngantor Usai Cuti Kampanye, Posisi Gubernur Kalsel Masih Teka-teki  

Saat ini masa cuti kampanye Wakil Gubernur Kalsel Muhidin telah berakhir, namun ia belum terlihat ngantor pada hari ini

Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
Suasana areal perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada Senin (25/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah mengakhiri masa cuti kampanye, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, belum terlihat aktif berkantor pada Senin (25/11/2024). 

Sebagai Wakil Gubernur, Muhidin secara otomatis menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Selatan setelah Sahbirin Noor mengundurkan diri.

Namun, berdasarkan pantauan hingga pukul 10.35 Wita, Muhidin belum terlihat di area perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru.

Ruang kerja Wakil Gubernur pun tampak tertutup rapat, sementara di ruang Gubernur hanya terlihat beberapa staf yang beraktivitas.

Pada apel rutin pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Muhidin juga tidak hadir. Hal serupa juga terjadi dalam agenda resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diterima wartawan, di mana kehadiran Muhidin belum dikonfirmasi.

Baca juga: DPRD Proses Pengganti Sahbirin Noor, Muhidin Jadi Plt Gubernur Kalsel Per 25 November 2024

Baca juga: Suara Aditya Otomatis Dialihkan ke Lisa Halaby di Pilkada Banjarbaru, KPU RI Keluarkan Pedoman

Banjarmasin Post terus mencoba meminta penjelasan dari Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kalsel, Taufik Hidayat. Namun, hingga berita ini diturunkan, Taufik yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Balangan belum memberikan tanggapan resmi.

Sebelumnya, proses pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan definitif untuk periode 2021-2024 telah dimulai.

Muhidin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur, diusulkan menjadi pengganti Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. 

Suasana di depan ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.2
Suasana di depan ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan pada Kamis (21/11/2024) mengesahkan usulan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara penggantian kepala daerah.

Selanjutnya, dokumen resmi akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Usulan pengesahan ini selanjutnya akan diteruskan ke Mendagri untuk diproses lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo.

Sementara menunggu surat keputusan dari Presiden, kekosongan jabatan Gubernur diisi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur.

Penunjukan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3/5821/SJ yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir.

Roy menjalankan tugas pemerintahan selama masa cuti kampanye Muhidin, yang berakhir pada 24 November 2024.

Setelah masa cuti berakhir, Muhidin akan menjabat sebagai Plt Gubernur hingga Presiden Prabowo menerbitkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Gubernur definitif.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved