Berita Banjarmasin

DPRD Proses Pengganti Sahbirin Noor, Muhidin Jadi Plt Gubernur Kalsel Per 25 November 2024

Pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan definitif untuk periode 2021-2024 mulai berjalan, ini setelah sahbirin Noor mengundurkan diri

|
Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin diwawancara media saat peringatan hari jadi Provinsi Kalimantan Selatan ke-74 di Banjarmasin pada 14 Agustus 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah Sahbirin Noor mengundurkan diri, proses pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan definitif untuk periode 2021-2024 mulai berjalan.

Kandidat pengganti Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, adalah Muhidin, saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.

Pengesahan pengangkatan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan pada Kamis (21/11/2024).

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penggantian kepala daerah.

Dokumen resmi usulan akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Usulan pengesahan ini selanjutnya akan diteruskan ke Mendagri untuk diproses lebih lanjut," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo.

Sementara menunggu keputusan, kekosongan jabatan gubernur diisi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Baca juga: Tak Hanya Minta Paman Birin Untuk Jadi Saksi, KPK Juga Panggil Ketua DPRD Kalsel

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang, 2 Pesawat Tujuan Banjarmasin Terpaksa Mendarat di Palangkaraya

Penunjukan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3/5821/SJ, yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir.

Roy akan menjalankan tugas pemerintahan hingga masa cuti kampanye Muhidin berakhir pada 24 November 2024.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK), sebelumnya memberikan penjelasan terkait mekanisme penggantian Gubernur Kalsel.

Menurut MRK, Kemendagri telah menunjuk Roy Rizali Anwar sebagai Plh Gubernur karena Muhidin, yang seharusnya menggantikan jabatan gubernur, masih menjalani cuti kampanye.

Setelah Muhidin menyelesaikan masa cuti kampanyenya, ia akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel.

Jabatan Plt tersebut akan berlangsung hingga Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Muhidin sebagai Gubernur definitif.

Diharapkan, keputusan tersebut keluar sebelum 7 Februari 2025.

Sebagai mitra Kemendagri, MRK menilai langkah-langkah ini sudah tepat untuk memastikan kelancaran pemerintahan di Kalsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved