KPK Panggil Paman Birin

Tak Hanya Minta Paman Birin Untuk Jadi Saksi, KPK Juga Panggil Ketua DPRD Kalsel

penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga memanggil Ketua DPRD Kalsel Supian HK, ini kata jurui bicara KPK mengenai hal ini

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Riki
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK .selain Paman Birin , KPK juga panggil Supian HK, ini kata jubir KPK 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Setelah Sahbirin Noor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK.

Politisi Partai Golkar tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Supian dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, (19/11/2024).

"Pemeriksaan dilakukan atas nama S (Supian HK), Ketua DPRD Kalsel," katanya.

Namun, Tessa tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kehadiran Supian atau materi pemeriksaannya.

Saat dihubungi, Supian HK belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan tersebut, meski pesan WhatsApp yang dikirim Banjarmasin Post telah terkirim.

Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Panggil Sahbirin Noor Terkait Kasus Gratifikasi Sejumlah Proyek Pemprov Kalsel

Baca juga: BREAKING NEWS- Jago Merah Gegerkan Warga Pematang Danau Banjar, Petugas Berjibaku Lakukan Pemadaman

Sebelumnya, Sahbirin Noor atau Paman Birin tak hadir dalam panggilan KPK pada Senin, 18 November 2024.

Tessa menjelaskan bahwa Sahbirin dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus fee proyek di Dinas PUPR pada 2021-2024. Namun, Sahbirin tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait surat pemanggilan KPK.

"Belum ada info soal surat panggilan diterima atau belum," katanya melalui pesan WhatsApp kepada Banjarmasin Post.

Soesilo juga mengaku tidak berkomunikasi intens dengan kliennya dalam beberapa waktu terakhir.

Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim Tunggal Afrizal Hadi memutuskan untuk menerima gugatan tersebut.

Pada 8 Oktober 2024, Sahbirin bersama enam tersangka lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, dan beberapa pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, serta gedung Samsat di Kalimantan Selatan. Mereka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

Sahbirin, yang tidak muncul di hadapan publik setelah penetapan status tersangkanya, baru kembali tampil pada 11 November 2024, sehari sebelum putusan praperadilan. Pada 13 November 2024, ia mengundurkan diri sebagai gubernur, namun sejak itu kembali menghilang dari perhatian publik.

KPK juga menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin tetap berlaku meskipun status tersangkanya sempat digugurkan dalam praperadilan. Tessa menegaskan larangan ke luar negeri masih berlaku dan tidak terpengaruh dengan keputusan praperadilan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved