KPK Panggil Paman Birin

Mantan Gubernur Kalsel Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara Paman Birin Mengaku Tak Tahu

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi/Dok)
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor saat berpamitan dengan para ASN usai mengundurkan diri dari jabatannya, Rabu (13/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA  - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan Sahbirin dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus fee sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021-2024.

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik,” ujar Tessa dalam keterangannya. Sahbirin, lanjut Tesaa, tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Kuasa hukum Sahbirin saat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Soesilo Aribowo, mengaku pihaknya belum menerima informasi mengenai surat pemanggilan dari KPK.

 “Belum ada info soal surat panggilan diterima atau belum,” ujarnya kepada BPost melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Permintaan KPK pada Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Cueki Pemanggilan Hari ini

Baca juga: Sahbirin Noor tak Acuhkan Panggilan KPK, Mantan Gubernur Kalsel tak Beri Alasannya

Soesilo juga mengaku tidak melakukan komunikasi intensif dengan kliennya dalam beberapa waktu terakhir. “Belum ada,” jawabnya saat ditanya mengenai komunikasi dengan Sahbirin pada Senin.

Pada Selasa (12/11), seusai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Soesilo menyatakan ia tidak berhubungan erat dengan Paman Birin. “Saya tidak setiap hari bertemu atau berkontak dengan Pak Gubernur, jadi saya tidak tahu di mana beliau sekarang,” ungkapnya.

Sahbirin mengajukan praperadilan karena tidak terima dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi, gugatan ketua Partai Golkar Kalsel tersebut dipenuhi.

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 bersama enam orang lainnya. Enam tersangka lainnya adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta). Keenamnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada 6 Oktober 2024.

Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan fee proyek pembangunan lapangan sepakbola dan kolam reng di kawasan olahraga terpadu dan gedung Samsat.

Saat keenam tersangka tersebut menjalani masa tahanan dan pemeriksaan, Sahbirin tidak pernah muncul ke hadapan publik.

Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Panggil Sahbirin Noor Terkait Kasus Gratifikasi Sejumlah Proyek Pemprov Kalsel

Dia muncul pada Senin (11/11) atau sehari menjelang putusan praperadilan. Sahbirin kembali muncul di hadapan pegawai Pemprov Kalsel pada Rabu (13/11). Namun saat itu dia menyampaikan pengunduran dirinya sebagai gubernur. Sejak itu Sahbirin kembali tidak muncul di depan publik.

KPK menyatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin, yang dikeluarkan pasca-OTT tetap berlaku. “Larangan ke luar negeri masih berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kemarin.

Tessa mengemukakan pemberlakuan larangan keluar negeri selama enam bulan tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka Sahbirin. “Tidak terpengaruh (praperadilan),” ujarnya. (msr/kompas)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved