KPK Panggil Paman Birin
Permintaan KPK pada Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Cueki Pemanggilan Hari ini
Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencueki panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (18/11/2024) untuk menjadi saksi kasus suap di Dinas PUPR
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terkait tidak datangnya mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk diperiksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucap satu permintaan.
Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencueki panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (18/11/2024) untuk menjadi saksi dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Paman Birin mangkir tanpa memberikan alasan kepada tim penyidik dalam agenda pemeriksaan perdana tersebut
Terkait hal tersebut, KPK meminta Sahbirin Noor untuk datang pada pemanggilan berikutnya.
"KPK meminta Saudara SN (Sahbirin Noor) untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews.
Namun Tessa belum memberi tahu kapan pemanggilan Sahbirin Noor berikutnya.
Baca juga: Sahbirin Noor tak Acuhkan Panggilan KPK, Mantan Gubernur Kalsel tak Beri Alasannya
Baca juga: Paman Birin Dipanggil KPK Hari Ini, Kuasa Hukum: Belum Ada Info
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor pada Selasa, 12 November 2024. Statusnya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur.
Sahbirin sempat ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari OTT pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel.
Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.
Status tersangka Sahbirin Noor akhirnya gugur seiring dikabulkannya gugatan praperadilannya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Periksa Sahbirin Noor
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
OTT KPK di Kalsel
Sahbirin Noor Abaikan Panggilan, KPK Buka Peluang Jemput Paksa si Mantan Gubernur Kalsel |
![]() |
---|
KPK Singgung Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Masih Belum Hadir, soal Pencarian ini Kata Tessa |
![]() |
---|
Usai Paman Birin Mangkir, Giliran Ketua DPRD Kalsel Supian HK Dipanggil KPK |
![]() |
---|
Tak Hanya Minta Paman Birin Untuk Jadi Saksi, KPK Juga Panggil Ketua DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Sorot Putusan Praperadilan Sahbirin Noor, Capim KPK Nilai Memalukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.