KPK Panggil Paman Birin

Sahbirin Noor tak Acuhkan Panggilan KPK, Mantan Gubernur Kalsel tak Beri Alasannya

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, tidak mengacuhkan panggilan KPK hari ini

|
Editor: Rahmadhani
Biro Adpim Setda Provinsi Kalse
Kegiatan penanaman padi oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Desa Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar pada Selasa (19/9/2023). Sahbirin Noor, yang sudah mundur dari jabatan Gubernur Kalsel, tak penuhi panggilan KPK hari ini, Senin (18/11/2024) dalam kaitannya dengan kasus OTT di Dinas PUPR Pemprov Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, tidak mengacuhkan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (18/11/2024).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, Paman Birin tak memenuhi panggilan penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini.

Sahbirin Noor mangkir tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya kepada lembaga antirasuah.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," ucap Tessa dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews .

Adapun pemanggilan terhadap Paman Birin pada hari ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel kepada Presiden Prabowo Subianto setelah memenangkan praperadilan melawan KPK.

Didampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalsel, Sahbirin Noor menyerahkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain. Surat sedang dikirim ke presiden termasuk ke DPRD Provinsi Kalsel," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Ia menyebut Kemendagri bakal menunjuk Penjabat Sementara (Pj.s) pengganti Sahbirin Noor.

Baca juga: KPK Panggil Sahbirin Noor untuk Diperiksa Hari ini dalam Kapasitas Sebagai Gubernur Kalsel

Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Panggil Sahbirin Noor Terkait Kasus Gratifikasi Sejumlah Proyek Pemprov Kalsel

Bima mengungkapkan, Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs. Gubernur. 

Pasalnya, Muhidin sedang maju dalam kontestasi Pilgub Kalimantan Selatan periode 2024-2029.

Muhidin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan.

Raudatul Jannah atau Acil Odah merupakan istri dari Paman Birin.

"Akan ditunjuk segera Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan," ujarnya.

Lolos dari Jerat Hukum

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved