KPK Panggil Paman Birin

KPK Singgung Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Masih Belum Hadir, soal Pencarian ini Kata Tessa

Penjemputan paksa Eks gubernur Kalsel Sahbirin Noor nantinya bergantung pada penyidik KPK dalam melihat tindakan apa saja yang bisa dilakukan.

Editor: Rahmadhani
Foto: Biro Adpim Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor berpamitan kepada para pegawai Pemprov Kalsel usai mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) terindikasi tidak hadir tanpa alasan dalam pemanggilan kedua.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Sahbirin Noor dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di Kalimantan Selatan pada periode 2021-2024.

"Jadi untuk saksi saudara SN (Sahbirin Noor) sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Tessa mengatakan, penjemputan paksa Sahbirin Noor nantinya bergantung pada penyidik dalam melihat tindakan apa saja yang bisa dilakukan.

Ia juga tak bisa mengungkapkan strategi yang dilakukan penyidik dalam menemukan Sahbirin Noor.

"Apakah benar tim saat ini sedang mencari keberadaan (SN) Sahbirin Noor, bisa iya, bisa tidak. Kalaupun benar, saya tidak bisa menginformasikan kepada media, kita tunggu saja beberapa hari ke depan," ujarnya.

Baca juga: Kenaikan PPN Mendorong Pelemahan Daya Beli, Kadin Kalsel Meminta Ditunda

Baca juga: Geger Letkol TNI AD Kepergok Selingkuhi Istri Dokter, Eks Dandim Makassar Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK meminta Sahbirin Noor (Paman Birin) untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kedua pada 22 November 2024.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan (Sahbirin Noor) akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat, 22 November 2024 ini dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).

Tessa menjelaskan, sebelumnya KPK telah memanggil Sahbirin Noor untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/11/2024).

Namun, mantan Gubernur tersebut tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

"KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selaku mantan gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," ujarnya.

Lebih lanjut, Tessa menegaskan, jika Sahbirin Noor masih mangkir dari panggilan KPK, maka pihaknya akan mempertimbangkan penjemputan paksa.

"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," ucapnya.

Sebagai informasi, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sehari setelah status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved