KPK Panggil Paman Birin

Sahbirin Noor Abaikan Panggilan, KPK Buka Peluang Jemput Paksa si Mantan Gubernur Kalsel

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin mengabaikan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

|
Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor saat berpamitan dengan para ASN usai mengundurkan diri dari jabatannya, Rabu (13/11/2024). Paman birin, kembali mangkir dari panggilan KPK terkait fee proyek di Dinas PUPR Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Untuk kali kedua, mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin mengabaikan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/11).

 Sahbirin rencananya dimintai keterangan sebagai saksi kasus fee tiga proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Sebelumnya, Ketua Golkar Kalsel tersebut tak datang saat pemanggilan pertama pada Senin (18/11).

“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum terindikasi hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Tessa, Sahbirin juga tidak memberikan balasan atas surat pemanggilan.

KPK pun membuka peluang melakukan penjemputan paksa terhadap Sahbirin karena sudah berulang kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan. Namun, Tessa berujar penjemputan adalah wewenang penyidik.

Mengenai apakah penyidik KPK sudah melakukan pencarian terhadap Sahbirin, Tessa tidak bisa berkomentar lebih jauh.

 “Jadi apakah benar tim saat ini sedang mencari keberadaan SN? Bisa iya, bisa tidak. Kalaupun benar saya tidak bisa menginformasikan. Kita tunggu saja beberapa hari ke depan, kalau seandainya memang ada update terkait hal itu kita akan sampaikan,” ujarnya.

Hingga pukul 16.20 WIB, Sahbirin tidak terlihat hadir di Gedung Merah Putih.

Sahbirin sempat menjadi tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 bersama enam orang lainnya.

Enam tersangka lainnya adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta). Keenamnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada 6 Oktober 2024.

Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan fee proyek pembangunan lapangan sepakbola dan kolam renang di kawasan olahraga terpadu dan gedung Samsat. Dalam OTT, penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 12.113.160.000 dan 500 dolar AS yang diduga sebagai uang suap.

Saat keenam tersangka tersebut menjalani masa tahanan dan pemeriksaan, Sahbirin tidak pernah muncul ke hadapan publik.

Dia muncul pada Senin (11/11) atau sehari menjelang putusan praperadilan. Sahbirin kembali muncul di hadapan pegawai Pemprov Kalsel pada Rabu (13/11). Namun saat itu dia menyampaikan pengunduran dirinya sebagai gubernur. Sejak itu Sahbirin kembali tidak muncul di depan publik.

KPK menyatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin, yang dikeluarkan pasca-OTT tetap berlaku. “Larangan ke luar negeri masih berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, beberapa hari lalu. (kompas/tempo/rmol/antara)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved