KPK Panggil Paman Birin

Sorot Putusan Praperadilan Sahbirin Noor, Capim KPK Nilai Memalukan

Calon pimpinan (capim) KPK Poengky Indarti menyorot hasil sidang praperadilan mantan mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor

Editor: Hari Widodo
Foto Ist
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mundur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Poengky Indarti menyorot hasil sidang praperadilan mantan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Ia menganggap hasil sidang yang mengabulkan gugatan praperadilan Paman Birin adalah hal yang memalukan bagi lembaga antirasuah tersebut.

“Nah terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas praperadilannya, kalah KPK, saya rasa ini sangat memalukan,” ujar Poengky dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

Poengky mengatakan seharusnya KPK bisa menyiapkan berbagai alat bukti supaya pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin.

Baca juga: Permintaan KPK pada Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Cueki Pemanggilan Hari ini

Baca juga: Sahbirin Noor tak Acuhkan Panggilan KPK, Mantan Gubernur Kalsel tak Beri Alasannya

Menurut dia, hal ini harus menjadi perhatian untuk kembali mengevaluasi kinerja KPK dalam proses penetapan tersangka.

Tak hanya itu, KPK harus berbenah agar tidak kalah dalam proses praperadilan jika meyakini ada bukti-bukti yang cukup kuat soal keterlibatan seseorang dalam tindakan rasuah.

“Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan KPK menggunaan pembelaan-pembelaan yang bagus,” ucap Poengky.

“Tetapi ketika kemudian praperadilan kalah, ya ini kita harus mengevaluasi lagi. Jangan sampai ke depan KPK kalah terus. Jadi kan ini berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah,” kata dia.

KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan. Namun, status tersangka itu gugur karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin.

PN Jaksel menilai, penetapan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang ada. (kompas)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved