KPK Panggil Paman Birin
Paman Birin Dipanggil KPK Hari Ini, Kuasa Hukum: Belum Ada Info
Ini kata pengacara Paman Birin mengenai pemanggilan kliennya menjadi saksi oelh KPK, sebut belum ada info memgenai hal ini
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, pada Senin (18/11/2024).
Paman Birin -sapaan akrabnya- dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait tiga proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kalsel
Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"KPK memeriksa Sahbirin Noor sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Kalsel," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya.
Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait surat pemanggilan tersebut.
Belum ada info soal surat panggilan diterima atau belum," kata Soesilo kepada Banjarmasin Post melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Panggil Sahbirin Noor Terkait Kasus Gratifikasi Sejumlah Proyek Pemprov Kalsel
Baca juga: Gempa Guncang Banten Senin 18 November 2024, Cek Pusat Getaran dan Kekuatannya
Soesilo juga mengonfirmasi bahwa ia tidak melakukan komunikasi intensif dengan kliennya dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan hingga hari ini.
"Belum ada," jawab Soesilo saat ditanya terkait komunikasi dengan Paman Birin pada hari ini.
Pada 12 November lalu, seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Soesilo menyatakan bahwa ia tidak berhubungan erat dengan Paman Birin.
"Saya tidak setiap hari bertemu atau berkontak dengan Pak Gubernur, jadi saya tidak tahu di mana beliau sekarang," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Oktober 2024.
Dalam operasi tersebut, enam orang ditangkap, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, serta beberapa pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Gempa Getarkan Sulawesi Utara Senin 18 November 2024, Imbas M 4,4 di Laut, Pusat Guncangan Di Sini
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Indofood, Cek Posisi Dicari Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, sebagai pemberi suap yang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, satu hari setelah putusan praperadilan dibacakan pada 13 November, Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel.
Roy Rizali Anwar, Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel, kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Hari (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Paman Birin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Sahbirin Noor Abaikan Panggilan, KPK Buka Peluang Jemput Paksa si Mantan Gubernur Kalsel |
|
|---|
| KPK Singgung Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Masih Belum Hadir, soal Pencarian ini Kata Tessa |
|
|---|
| Usai Paman Birin Mangkir, Giliran Ketua DPRD Kalsel Supian HK Dipanggil KPK |
|
|---|
| Tak Hanya Minta Paman Birin Untuk Jadi Saksi, KPK Juga Panggil Ketua DPRD Kalsel |
|
|---|
| Sorot Putusan Praperadilan Sahbirin Noor, Capim KPK Nilai Memalukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Gubernur-Kalimantan-Selatan-Sahbirin-Noor-atau-kerap-disapa-Paman-Birin.jpg)