Breaking News

Pilkada Banjarbaru 2024

Suara Aditya Bisa ke Lisa Halaby di Pilkada Banjarbaru, KPU RI Keluarkan Pedoman

KPU RI mengeluarkan Keputusan Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ini intinya

|
Editor: Irfani Rahman
Tribunnews
Ilustrasi Pencoblosan Surat Suara. 

BANJARBARUPOST.CO.ID - Menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu (27/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Keputusan Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Sabtu (23/11) itu menimbulkan perbincangan di kalangan pemerhati politik di Kalimantan Selatan. Perbincangan terutama mengenai bagian Penghitungan Suara, khususnya pada Kategori Suara Sah dan Tidak Sah.

Di halaman 76 pada poin 5 disebutkan: Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau
putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Sedangkan poin 6 disebutkan: Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan
yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak dibatalkan.

Baca juga: Nanti Kau Mencuri Dariku

Baca juga: DPRD Proses Pengganti Sahbirin Noor, Muhidin Jadi Plt Gubernur Kalsel Per 25 November 2024

Kedua poin ini dikaitkan dengan pelaksanaan pemilihan wali kota-wakil wali kota Banjarbaru.

Pada Pilkada Banjarbaru, pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dibatalkan oleh KPU Banjarbaru. Oleh karena itu, pesertanya hanya paslon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono.

Kendati mendiskualifikasi Aditya-Said, KPU Banjarbaru tak terdengar kabar mengganti gambar paslon tersebut menjadi kotak kosong. Terlebih KPU RI menyatakan tidak ada waktu mengganti suara suara.

Berdasarkan aturan tersebut maka suara yang didapat pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah dan dialihkan menjadi suara sah pasangan Lisa-Wartono.

Pengamat politik yang juga Akademisi FISIP ULM, Prof Budi Suriyadi, Minggu (24/11), mengatakan poin 5 dan 6 tersebut berkaitan.

Ia menyebut delegitimasi politik bagi paslon tunggal memperoleh suara dari paslon yang diskualifikasi namun dipilih warga meski menggunakan asumsi agar suara masyarakat tidak hilang.

Ia menilai sebaiknya surat suara bergambar paslon yang telah didiskualifikasi tidak digunakan.

“Menurut pandangan saya, PKPU ini untuk merespon peristiwa politik pada daerah yang surat suaranya belum berubah atau masih ada foto, gambar dan no urut pasangan calon yang sudah didiskualifikasi,” bebernya.

Pasal 5 dan 6, menurut Budi, memberikan pilihan politik bagi ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 Pilihannya menyatakan suara paslon yang didiskualifikasi tidak sah atau menyatakan sah dan menjadi milik paslon yang tidak didiskualifikasi. “Pilihan politik itu diserahkan pada Ketua KPPS,” jelasnya.

Dikonfirmasi via WhatsApp hingga Minggu (24/11) malam, Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar tak kunjung merespons.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved