Pilkada Banjarbaru 2024

Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang?

Berikut adalah link live streaming YouTube untuk memantau hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024

Editor: Rahmadhani
Banjarmasin Post
HASIL SIDANG MK - Berikut adalah link live streaming YouTube untuk memantau hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/02/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 akan dibacakan hari ini, Senin (24/02/2025).

Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) sudah memasuki babak akhir.

Dilansir dari laman resmi MK, sidang MK dengan agenda pengucapan Putusan atas permohonan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 berada pada urutan nomor dua.

Sidang MK hari ini sendiri dimulai pukul 08.30 Wib atau Pukul 08.30 WITa.

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilkada Banjarbaru, Polres Banjarbaru Laksanakan Patroli Cipta Kondisi

Baca juga: Hari Ini MK Sidang Putusan Sengketa Pilkada, Puluhan Warga Banjarbaru Gelar Salat Hajat

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 itu akan dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung MK RI 1, Lantai 2, Jalan Merdeka Barat, Nomor 6, Jakarta.

Untuk menyaksikan pembacaan hasil sidang sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 di MK, bisa ditonton lewat live streaming lewat YouTube pada tautan berikut ini:

LINK

Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan 100 persen suara. 

Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu akibat pelanggaran aturan pemilu. 

Akibatnya, pasangan ini menjadi satu-satunya kandidat, sehingga pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain. 

Pun jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.

Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi. 

Keadaan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, yang menyebutnya sebagai bentuk anomali demokrasi dan mempertanyakan integritas proses pilkada tersebut.

Dasar Ketua KPU

Skema Kotak Kosong dipastikan tidak berlaku pada Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved