Pilkada Banjarbaru 2024

Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dibacakan pada hari Senin ini, simak fakta dan Kronologinya

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Rahmadhani
Tangkap Layar Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi
HASIL SIDANG MK - Hakim Konstitusi Daniel Y P Foekh (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Enny Nurbaningsih (kanan) saat sidang Pilkada Banjarbaru, di Ruang Panel III Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Hasil sidang MK terkait gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 akan dibacakan Senin (24/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 akan dibacakan pada hari Senin, (24/02/2025).

Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) sudah memasuki babak akhir.

Dilansir dari laman resmi MK, sidang MK dengan Agenda Pengucapan Putusan atas permohonan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 sudah terjadwal akan dilaksanakan pada, Senin, (24/02/2025) pukul 08.30 Wib atau Pukul 08.30 WITa.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 itu akan dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung MK RI 1, Lantai 2, Jalan Merdeka Barat, Nomor 6, Jakarta, dengan.

Hasil sidang MK terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 akan sangat ditunggu warga Kota Idaman, untuk mengetahui apa langkah yang diambil selanjutnya untuk mendapatkan kepala daerah pilihan.

Baca juga: 4 Tersangka OTT KPK di PUPR Kalsel Jalani Sidang Pertama Pekan Depan, Ini Lampiran Barang Buktinya

Baca juga: Investasi Bodong Seret Oknum Bhayangkari di Kalsel Mencuat Lagi, Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Baru

Dari Kalimantan Selatan, hanya Kota Banjarbaru yang tak mengirim wakil pada pelantikan serentak kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025) lalu.

Lantas apa saja fakta menarik dari Pilkada Banjarbaru, dari latar belakang hingga kemudian berakhir dengan gugatan? Simak rangkuman singkatnya berikut ini:

Latar Belakang

Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan 100 persen suara. 

Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu akibat pelanggaran aturan pemilu. 

Akibatnya, pasangan ini menjadi satu-satunya kandidat dan pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain.

Sementara, KPU Banjarbaru kemudian tidak mencetak ulang surat suara, namun tetap menggunakan surat suara yang masih memuat gambar pasangan calon yang sudah didiskualifikasi.

Jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.

Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi. 

Keadaan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, yang menyebutnya sebagai bentuk anomali demokrasi dan mempertanyakan integritas proses pilkada tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved