Pilkada Banjarbaru 2024

Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dibacakan pada hari Senin ini, simak fakta dan Kronologinya

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Rahmadhani
Tangkap Layar Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi
HASIL SIDANG MK - Hakim Konstitusi Daniel Y P Foekh (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Enny Nurbaningsih (kanan) saat sidang Pilkada Banjarbaru, di Ruang Panel III Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Hasil sidang MK terkait gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 akan dibacakan Senin (24/2/2025). 

Pertama, ada nama Said Abdullah. Mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru ini mendaftarkan permohonan dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kedua, Hamdan Eko Bunyamin dkk. Permohonan ini diajukan dengan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ketiga, ada Udiansyah dan Abd Karim, engan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Keempat, atas nama Muhammad Arifin. Permohonannya tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dari empat gugatan tersebut, hanya gugatan nomor 5 yang akhirnya diterima MK hingga akhirnya sidang digelar dan akan dibacakan hasilnya pada Senin (24/2/2025).

Jalannya Sidang

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang tidak mencetak ulang surat suara, usai mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, menjadi materi perdebatan pada sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/2/2025).

Awalnya pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti kejanggalan dalam pemungutan suara Pilkada Banjarbaru 2024.

Menurut dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, pilkada yang digelar bukan lagi pemilihan, melainkan sekadar penetapan.

Dalam perkara bernomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, pemohon, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalimantan Selatan, menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya Zainal.

Zainal Arifin menilai keputusan KPU yang tetap mencantumkan dua pasangan calon dalam surat suara, meskipun salah satunya telah didiskualifikasi, bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi.

“Pemilu itu harus ada pilihan, minimal dua. Jika hanya ada satu kandidat, itu bukan pemilihan, tapi penetapan,” tegas Zainal dalam persidangan.

Dalam Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, telah didiskualifikasi. Namun, namanya tetap tercantum dalam surat suara.

Sementara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, menyatakan suara untuk pasangan calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah, meskipun tetap tercantum dalam surat suara.

SAKSI AHLI - Saksi Ahli, Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangan terkait fenomena Pilkada Banjarbaru 2024 dalam sidang perdana sengketa di MK, Jumat (7/2/2025).
SAKSI AHLI - Saksi Ahli, Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangan terkait fenomena Pilkada Banjarbaru 2024 dalam sidang perdana sengketa di MK, Jumat (7/2/2025). (Tangkapan Layar Youtube M)

Hal ini dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 1, Lisa Halaby-Wartono, karena secara otomatis menjadi satu-satunya kandidat yang sah dalam pemilihan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved