Pilkada Banjarbaru 2024
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dibacakan pada hari Senin ini, simak fakta dan Kronologinya
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Rahmadhani
Pertama, ada nama Said Abdullah. Mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru ini mendaftarkan permohonan dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kedua, Hamdan Eko Bunyamin dkk. Permohonan ini diajukan dengan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ketiga, ada Udiansyah dan Abd Karim, engan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Keempat, atas nama Muhammad Arifin. Permohonannya tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dari empat gugatan tersebut, hanya gugatan nomor 5 yang akhirnya diterima MK hingga akhirnya sidang digelar dan akan dibacakan hasilnya pada Senin (24/2/2025).
Jalannya Sidang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang tidak mencetak ulang surat suara, usai mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, menjadi materi perdebatan pada sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/2/2025).
Awalnya pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti kejanggalan dalam pemungutan suara Pilkada Banjarbaru 2024.
Menurut dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, pilkada yang digelar bukan lagi pemilihan, melainkan sekadar penetapan.
Dalam perkara bernomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, pemohon, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalimantan Selatan, menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya Zainal.
Zainal Arifin menilai keputusan KPU yang tetap mencantumkan dua pasangan calon dalam surat suara, meskipun salah satunya telah didiskualifikasi, bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi.
“Pemilu itu harus ada pilihan, minimal dua. Jika hanya ada satu kandidat, itu bukan pemilihan, tapi penetapan,” tegas Zainal dalam persidangan.
Dalam Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, telah didiskualifikasi. Namun, namanya tetap tercantum dalam surat suara.
Sementara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, menyatakan suara untuk pasangan calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah, meskipun tetap tercantum dalam surat suara.

Hal ini dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 1, Lisa Halaby-Wartono, karena secara otomatis menjadi satu-satunya kandidat yang sah dalam pemilihan.
Berita Banjarbaru
Hasil Sidang MK Pilkada Banjarbaru 2024
Hasil Sidang MK
Pilkada Banjarbaru 2024
Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru 2024 ke MK
Hasil Sidang Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
4 Gugatan Sengketa Pilkada Banjarbaru Teregistrasi di MK, Sidang Perdana Bakal Dimulai Pekan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.