Pilkada Banjarbaru 2024

Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dibacakan pada hari Senin ini, simak fakta dan Kronologinya

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Rahmadhani
Tangkap Layar Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi
HASIL SIDANG MK - Hakim Konstitusi Daniel Y P Foekh (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Enny Nurbaningsih (kanan) saat sidang Pilkada Banjarbaru, di Ruang Panel III Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Hasil sidang MK terkait gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 akan dibacakan Senin (24/2/2025). 

Dasar Ketua KPU

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Skema Kotak Kosong dipastikan tidak berlaku pada Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Selasa (26/11/2024) siang.

Pasalnya KPU Kota Banjarbaru beracuan pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.

Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.

Adapun Paslon yang dibatalkan yaitu nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah. Artinya masyarakat Banjarbaru yang memilih Paslon tersebut suaranya dianggap tidak sah.

"Bila ada yang mencoblos Paslon yang dibatalkan, makas suara itu dianggap tidak sah," katanya dalam konferensi pers yang juga dihadiri Banjarmasinpost.co.id.

Sehingga pada Pilkada 2024 di Banjarbaru, pilihan masyarakat hanya akan dianggap sah, bila memilih Paslon nomor urut 1, yaknj Lisa-Wartono.

"Karena ini bukan mekanisme kotak kosong. Jadi berapa pun jumlah suara tidak sah nanti, yang akan dihitung tetap suara sah saja," jelasnya.

Lebih lanjut Dahtiar menjelaskan, bahwa pada perhitungan di TPS nanti hanya akan ada suara sah dan tidak sah, sesuai dengan poin nomor 5.

Dimana Kutipan poin 5. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.

"Poin 6 untuk satu diantara Paslon yang dibatalkan, beda dengan poin 5, untuk Paslonya dibatalkan," jelasnya.

Empat Gugatan 

Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 kemudian memicu empat gugatan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, empat pihak telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved