Berita Tanahbumbu

Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Pria di Tanahbumbu Lakukan Aksi Bejat di Ladang, Kini Ditangkap

Seorang ayah di Kabupaten Tanahbumbu ditangkap jajaran Polsek Sungai Loban karena setubuhi anak kandung hingga hamil

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
DITANGKAP (ILUSTRASI)- Polsek Sungai Loban Polres Tanahbumbu menangkap seorang a yah yang setubuhi anak kandung hingga hamil 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel  membongkar kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terduga pelaku adalah ayah kandung korban.

Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan, pelaku berinisial MS (61) diamankan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, di kediamannya di kecamatan Sungai Loban, tanpa perlawanan.

“Kita langsung bergerak cepat dan kita amankan terduga pelaku di kediamannya,” kata Kity dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Kity mengungkapkan, korban, yang masih berusia 14 tahun, mengungkapkan bahwa tindakan bejat ini telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun terakhir.

Menurut pengakuan korban kepada pihak berwajib, pelaku sering mengajaknya ke ladang karet untuk menyadap.

Di lokasi yang sepi itulah, MS diduga melancarkan aksinya. 

Baca juga: BREAKING NEWS- Perkelahian Berdarah di Tapin Kalsel Terekam Kamera, Korban Dibacok Berkali-kali

Baca juga: Duel Saudara Kandung di Tabalong Kalsel, Berawal Amukan Kakak Pakai Linggis, Begini Nasib Keduanya

Awalnya, korban sempat menolak, namun pelaku diduga menggunakan paksaan hingga korban tak berdaya.

Kasus ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban saat ini tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan.

Berkat laporan dan respons cepat dari masyarakat dan keluarga, Polsek Sungai Loban bergerak sigap.

Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kasus ini dilaporkan, petugas berhasil mengamankan MS yang saat itu berada di rumahnya.

"Ini adalah upaya cepat dari Polsek Sungai Loban untuk mengungkap perkara ini dalam waktu singkat dan segera mengamankan pelaku," ujar Kapolsek..

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain, 1 lembar baju dan 1 lembar celana milik pelaku dan 1 lembar baju daster, 1 buah BH, dan 1 buah celana dalam milik korban.

Pelaku MS kini ditahan di Mapolsek Sungai Loban dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved