Pilkada Banjarbaru 2024

Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan

 Tim Haram Manyarah berharap MK berani dan diberi kekuatan untuk melanjutkan gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 ke tahap pembuktian

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Screenshot Youtube MK
PILKADA BANJARBARU - Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memimpin sidang Pilkada Banjarbaru, di Ruang Panel III Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, (20/01/ 2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) berani dan diberi kekuatan untuk melanjutkan gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 ke tahap pembuktian.

Tim hukum yang diketuai Muhamad Pazri bersama Denny Indrayana, Kisworo Dwi Cahyono, dan rekan-rekan, menegaskan bahwa legal standing pemohon sudah kuat dan layak dikabulkan.

MK dijadwalkan membacakan putusan sela pada 4-5 Februari 2025 untuk dua perkara sengketa Pilkada Banjarbaru, yakni perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan perkara Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Gugatan ini diajukan oleh Udiansyah dan Abdul Karim sebagai pemohon warga Banjarbaru, serta Muhammad Arifin sebagai pemohon pemantau.  

Baca juga: Dimajukan, MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Banjarbaru dan Banjar Pekan Depan

Baca juga: Pasca Sidang Ke-2 Sengketa Pilkada Banjarbaru, Pemohon Nilai Jawaban KPU Hingga Bawaslu Tak Berdasar

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Panel III Hakim MK yang dipimpin Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Para pemohon berharap MK mempertimbangkan pelanggaran konstitusional serius dalam Pilkada Banjarbaru dan tidak hanya terpaku pada aspek formal legal standing.

Tim hukum menilai ada pelanggaran hak politik warga Banjarbaru, terutama hak untuk memilih dan dipilih, serta dugaan ketidaksesuaian prosedur oleh KPU Kota Banjarbaru.

Salah satu persoalan utama yang disorot adalah tidak disediakannya kolom kosong dalam Pilkada Banjarbaru.

"Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan sering mengesampingkan aspek formal jika terdapat pelanggaran nyata terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Kami yakin MK akan mempertimbangkan hal ini demi keadilan," ujar Muhamad Pazri.

Tim Banjarbaru Hanyar juga menekankan pentingnya putusan ini bagi keberlangsungan demokrasi di Banjarbaru dan Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Banjarbaru, Ini Keterangan KPU Hingga Bawaslu 

Mereka mendorong agar MK berani mengambil langkah bersejarah dengan memberikan keputusan yang adil dan berdasar konstitusi.

Jika pelanggaran terbukti, mereka mengusulkan agar Pilkada Banjarbaru diulang dan penyelenggaraannya diambil alih oleh KPU RI untuk memastikan profesionalisme dan netralitas dalam pemilihan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved