Sengketa Pilkada Banjarbaru

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Banjarbaru, Ini Keterangan KPU Hingga Bawaslu 

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru dengan agenda mendengarkan keterangan KPU

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Screenshot Youtube MK
Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memimpin sidang Pilkada Banjarbaru, di Ruang Panel III Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, (20_01_2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, keterangan pihak terkait, Bawaslu serta pengesahan alat bukti. Senin, (20/01/2025). 

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru menjawab alasan tidak melakukan percetakan surat suara ulang pasca pembatalan salah satu pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.

KPU Banjarbaru mengklaim perlu membutuhkan waktu selama tiga bulan lamanya untuk melakukan proses cetak suara dan mendistribusikannya.

Selain itu, KPU Banjarbaru juga menjadikan biaya percetakan menjadi alasan untuk tidak melakukan cetak suara ulang dan memilih menggunakan surat suara yang sudah tercetak, meskipun masih terdapat gambar paslon terdiskualifikasi.

Baca juga: Ribuan Jiwa Terdampak dalam Banjir di Kalumpang HSS

Baca juga: Disbudporapar Banjarmasin Sanksi Kafe Jual Miras di Jalan Hasan Basry Tutup Sementara

“Pilihan mencetak surat suara, paling tidak kami membutuhkan sekitar tiga bulan sampai surat suara terdistribusi ke TPS, kemudian biaya atau anggaran untuk percetakan surat suara,” kata Muhammad Salwan Darwis, selaku kuasa hukum KPU Banjarbaru.

Dari sisi yuridis, KPU Banjarbaru mengaku tidak memiliki landasan hukum untuk memundurkan jadwal pemungutan suara jika mencetak surat suara ulang. 

Percetakan surat suara tidak dapat jadi alasan pemohon memundurkan jadwal,” klaim termohon.

Sementara itu, dari pihak terkait paslon 01 Lisa Halaby-Wartono mengaku keberatan terhadap permohonan pemohon. Dimana surat suara tidak sah dialihkan ke kolom kosong dan Pilwali Banjarbaru diulang dan diambil alih KPU RI, seperti yang dimohonkan pemohon tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar).

Menanggapi jawaban dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait, Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri mengakui tetap optimis. 

"Berkaitan dengan legal standing yang dilakukan oleh termohon dan pihak terkait itu kami kesampingkan karena legal standing kami sudah konkrit dan kuat ," ujarnya. 

Pazri pun mengakui akan menyampaikan Rilis lengkap besok menyusul pohaknya bersama tim masih mempelajari jawaban lengkap para termohon dan risalah sidangnya. (Banjarnasinpost.co.id/Stanislaus sene). 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved