Pilkada Banjarbaru 2024

Suara Aditya Bisa ke Lisa Halaby di Pilkada Banjarbaru, KPU RI Keluarkan Pedoman

KPU RI mengeluarkan Keputusan Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ini intinya

|
Editor: Irfani Rahman
Tribunnews
Ilustrasi Pencoblosan Surat Suara. 

 Informasi yang didapat, komisioner KPU Banjarbaru mendatangi KPU RI di Jakarta untuk mengonsultasikan keputusan baru tersebut.

Sementara Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu  Nida Guslaili Rahmadina mengatakan pihaknya masih merapatkan keputusan baru KPU RI tersebut pada Minggu malam.

 “Terkait ini akan kami rapatkan dan diberitahukan nanti,” ujarnya singkat.

Pihak paslon Aditya-Said juga tidak merespons konfirmasi.

Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Lisa-Wartono, Darmawan Jaya, menyatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPU Banjarbaru.

"Kami tunggu sampai ada pernyataan resmi dari KPU Banjarbaru," ujarnya singkat.

Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan juga mengaku masih menunggu sosialisasi dari KPU.

"Karena keputusan itu KPU yang buat, jadi kami menunggu sosialisasi. Setelahnya kami siap melakukan pengawasan, sesuai dengan keputusan baru tersebut," ungkapnya.

Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 menuai kritik tajam dari Forum Ambin Demokrasi.  

Forum yang dimotori Noorhalis Majid dan sejumlah aktivis ini menyoroti ketidakpatuhan KPU Kota Banjarbaru terhadap Undang-Undang (UU) dan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada dengan calon tunggal.

Menurut Forum, putusan KPU RI Nomor 1774 justru menghilangkan hak warga untuk memilih opsi lain selain pasangan tunggal.

"Keputusan ini adalah bentuk pembenaran atas tindakan KPU Kota Banjarbaru yang tidak sesuai dengan UU," tulis Forum Ambin dalam pernyataan resminya, Minggu.

Forum juga menyatakan Pilkada Banjarbaru 2024 telah cacat prosedural, cacat hukum, dan kehilangan legitimasi. Proses dan hasil Pilkada ini dinilai tidak sah dan merusak prinsip demokrasi.  

Forum menegaskan pentingnya menempatkan supremasi hukum dan keadilan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu. Tanpa itu, proses demokrasi hanya akan kehilangan kepercayaan publik dan legitimasi politik.  (mel/msr/eka)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved