Selebrita

Pernikahan Rizky Febian Tak Sah, Mahalini Tunjuk Sosok Biang Keroknya, Mantu Sule: Tak Ada Niatan

Mahalini buka suara usai pernikahannya dengan Rizky Febian dianggap tidak sah oleh Pengadilan Agama. Mantu Sule itu tunjuk sosok biang keroknya.

|
Editor: Murhan
Instagram rizkyfbian
Potret Rizky Febian dan Mahalini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya penyanyi Mahalini buka suara usai pernikahannya dengan Rizky Febian dianggap tidak sah oleh Pengadilan Agama.

Bahkan, pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian harus diulang lagi.

Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja.

Permohonan itsbat nikah itu ditolak lantaran ada rukun nikah yang tidak terpenuhi.

Rupanya rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah Mahalini.

Baca juga: Satu Permintaan Paula Verhoeven Akhirnya Dikabulkan Baim Wong, Blakblakan Soal Pemicu Hijrah

Baca juga: Kuak Status dengan Boy William, Sarwendah Akhirnya Buat Pengakuan, Pantas Betrand Peto Tak Suka

Saat menikah dengan Rizky Febian, rupanya wali nikah Mahalini adalah seorang ustaz yang tak memiliki hubungan keluarga.

Dilansir dari Tribunnews.com, wali nikah Mahalini semestinya wali nasab atau wali hakim.

Lantaran Mahalini memiliki orangtua berbeda agama, maka seharusnya ia dinikahkan oleh wali hakim, yakni kepala KUA.

"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz."

"Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Selasa (26/11/2024).

"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryana.

Buntut dari hal itu, pernikahan Mahalini dan Rizky pun dinyatakan tidak sah.

"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tambahnya.

Keduanya pun diminta menikah ulang dengan wali hakim.

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana.

Terkait hal itu Mahalini angkat bicara melalui akun TikTok @heymilkteaaa.

Mahalini mengungkap pemicu permasalahan pernikahannya dengan Rizky.

Diakui Mahalini, ia tak memiliki niat nikah siri dengan suaminya.

Ia pun menyerahkan urusan itu pada wedding organizer (WO).

Baca juga: Kris Dayanti Beda Nasib Jeje Govinda dan Ali Syakieb, Ini Daftar Hasil Para Artis di Pilkada 2024

"Ini kesalahan WO ya, yang di mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri sama sekali," ujar Mahalini di akun TikTok tersebut dikutip, Senin(25/11/2024).

Mahalini dan Rizky Febian syok saat buku nikah belum resmi menjadi milik mereka berdua usai pernikahan.

Pihak WO mengakui ada kesalahan saat melakukan pernikahan.

Pihak WO menyebut ada kesalahan setelah melakukan pernikahan dan resepsi.

Satu Kesalahan Fatal Mahalini dan Rizky Febian yang Picu Pernikahan Tidak Sah, PA Sentil Anak Sule Itu.
Satu Kesalahan Fatal Mahalini dan Rizky Febian yang Picu Pernikahan Tidak Sah, PA Sentil Anak Sule Itu. (Instagram rizkyfebian)

"WO baru memberi tahu kalau ada kesalahan kekeliruan dari mereka setelah kita melaksanakan pernikahan dan resepsi. Akhirnya kita ngurus buku nikah yang di mana seharusnya aku dan Iky ketahui bahwa buku nikah yang kita pegang saat itu sudah jadi milik kita tapi kita tidak tahu menahu masalah dari mereka," jelas Mahalini.

Sekadar informasi, Rizky Febian dan Mahalini melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.

Tak sesuai harapan Rizky Febian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan itsbat nikah yang diajukannya.

Atas keputusan tersebut, Rizky Febian dan Mahalini harus mengulang prosesi ijab kabul pernikahan.

Hal itu harus dilakukan jika ingin pernikahan mereka sah secara agama dan diakui oleh negara.

Kabar soal ditolaknya permohonan Rizky Febian diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Tak sekedar mengungkap keputusan Hakim, Suryana juga memaparkan secara detil latarbelakang keputusan Hakim menolak permohanan Rizky Febian dan Mahalini.

Satu pemicu pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada Jumat 10 Mei 2024 lalu tidak sah karena faktor wali nikah.

Suryana memaparkan, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. 

Namun sosok yang jadi wali hakim Mahalini kala itu rupanya adalah seorang utadz.

Baca juga: Daftar Pemenang Anugerah Dangdut Indonesia 2024: Ayu Ting Ting Borong, Lesti Kejora Tak Mau Kalah

Baca juga: Soal Kehamilan Irish Bella yang Baru Nikahi Haldy Sabri, Dhini Aminarti Jawab Lewat Satu Fakta

"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustadz," kata Suryana dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Selasa (26/11/2024)

"Jadi ustadz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," lanjutnya.

Namun ujar Suryana, satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan sejoli tersebut. 

"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryana.

Oleh sebab itulah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara.

"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tambahnya. 

Dengan demikian, keduanya harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara. 

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana.

Baca juga: Tak Senasib Ipar Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Lempar Handuk Usai Hasil Pilkada Pemalang 2024

Baca juga: Arya Saloka Tepergok Like Video Amanda Manopo Berhijab, Efek Postingan Sari Nila Terkait Film Baru

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved