Berita Kalsel

Kenaikan UMP Kalsel Tahun 2025 Diprakirakan Tidak Lebih dari Rp 213.383, Bandingkan dengan 2024

Bila sesuai yang dikatakan Presiden naik 6,5 persen, pada tahun 2025 besaran UMP Kalsel adalah tidak akan lebih dari Rp 3.496.195,9.

Editor: Rahmadhani
BPOST GROUP/BANYU LANGIT ROYNALENDRA NARESWARA
Ilustrasi - Bila sesuai yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto ada kenaikan 6,5 persen, pada tahun 2025 besaran UMP Kalsel tidak akan lebih dari Rp 3.496.195,9. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah sudah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Pada tahun 2024, dari data yang ada, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berada pada urutan 17 dalam besaran UMP se-Indonesia.

Melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, ditetapkan besaran UMP Kalsel 2024 yaitu sebesar Rp3.282.812,21.

Pada tahun 2024, besaran UMP Kalsel adalah yang tertinggi ke-tiga di Pulau Kalimantan, setelah Provinsi Kalimantan Utara (Rp 3.361.653) dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.360.858.

Sementara itu, untuk UMP Provinsi Kalsel tahun 2025 memang secara resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalsel, meski disebut dipastikan akan ada kenaikan.

Bila berdasarkan apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dimana ada kenaikan 6,5 persen, maka perhitungan kasarnya, besaran UMP Kalsel pada tahun 2025 tidak akan lebih dari Rp 213.382,794 atau dibulatkan Rp 213.383.

Atau pada tahun 2025, besaran UMP Kalsel adalah tidak akan lebih dari Rp 3.496.195,9.

Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Kalsel Minta 8-10 Persen

Sebagai pembanding, berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah:

1. DKI Jakarta
UMP 2024: Rp 5.067.381 (naik 3,3 persen)
UMP 2023: Rp 4.901.798

2. Papua
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696

3. Papua Selatan
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696

4. Papua Pegunungan
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696

5. Papua Barat Daya
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696

6. Papua Tengah
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,13 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.700

7. Bangka Belitung
UMP 2024: Rp 3.640.000 (naik 4,06 persen)
UMP 2023: Rp 3.498.497

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved