Nasional

Dasar Keyakinan Polda NTB Tetapkan Agus Buntung yang Tak Punya Dua Tangan Jadi Tersangka Rudapaksa

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus Buntung setelah melalui serangkaian pemeriksaan

Editor: Rahmadhani
Istimewa
Iwas alias Agus Buntung (21), pemuda tanpa dua tangan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap dua wanita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Iwas alias Agus Buntung (21), pemuda tanpa dua tangan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap dua wanita.

Apa dasar kepolisian dalam hal ini Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yakin untuk menetapkan Agus Buntung yang tak memiliki dua tangan menjadi tersangka kasus rudapaksa?

Pemuda disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu merupakan mahasiswa semester 7 sekolah tinggi negeri di Mataram.

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

Baca juga: Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Padahal Tak Punya Tangan, Kuak Fakta Asli

Baca juga: Sosok Polisi Viral Aipda Deni: Lihat Buronan di Jalan, Spontan Tunda Acara Ultah Bareng Keluarga

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus melakukan rudapaksa itu karena pengaruh judi dan minuman keras.

Selain itu, lanjut Syarief, aksi itu diduga juga dilatarbelakangi bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.

"Tindakan tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).

Syarief menerangkan, kondisi Agus yang tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk merudapaksa korban.

Lanjutnya, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang."

"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.

Meski tidak memiliki dua tangan, Agus menjalankan aksi bejatnya menggunakan kaki, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.

Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. (Tribun Jabar)

Baca juga: Polda NTB Tetapkan Pria Disabilitas Sebagai Tersangka Rudapaksa, Mahasiswi Dipaksa ke Home Stay

Dalam kasus ini, kata Syarief, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved