Nasional
Dasar Keyakinan Polda NTB Tetapkan Agus Buntung yang Tak Punya Dua Tangan Jadi Tersangka Rudapaksa
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus Buntung setelah melalui serangkaian pemeriksaan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Iwas alias Agus Buntung (21), pemuda tanpa dua tangan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap dua wanita.
Apa dasar kepolisian dalam hal ini Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yakin untuk menetapkan Agus Buntung yang tak memiliki dua tangan menjadi tersangka kasus rudapaksa?
Pemuda disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu merupakan mahasiswa semester 7 sekolah tinggi negeri di Mataram.
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
Baca juga: Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Padahal Tak Punya Tangan, Kuak Fakta Asli
Baca juga: Sosok Polisi Viral Aipda Deni: Lihat Buronan di Jalan, Spontan Tunda Acara Ultah Bareng Keluarga
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus melakukan rudapaksa itu karena pengaruh judi dan minuman keras.
Selain itu, lanjut Syarief, aksi itu diduga juga dilatarbelakangi bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.
"Tindakan tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).
Syarief menerangkan, kondisi Agus yang tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk merudapaksa korban.
Lanjutnya, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang."
"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.
Meski tidak memiliki dua tangan, Agus menjalankan aksi bejatnya menggunakan kaki, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Polda NTB Tetapkan Pria Disabilitas Sebagai Tersangka Rudapaksa, Mahasiswi Dipaksa ke Home Stay
Dalam kasus ini, kata Syarief, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.
Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
![]() |
---|
PN Madiun Tolak Permintaan Pergantian Status Kelamin dari Laki-laki ke Perempuan, ini Alasan Hakim |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Soal Kubu Agus Suparmanto: Saya Belum Tahu |
![]() |
---|
Terlilit Utang! Polisi Aiptu IWS Menjambret Kalung Emas Pedagang Tomat, Tabrak Mobil saat Kabur |
![]() |
---|
MDIS Buka Suara soal Ijazah Wapres Gibran: Sarjana Sains dari University of Bradford Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.