Nasional

Dasar Keyakinan Polda NTB Tetapkan Agus Buntung yang Tak Punya Dua Tangan Jadi Tersangka Rudapaksa

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus Buntung setelah melalui serangkaian pemeriksaan

Editor: Rahmadhani
Istimewa
Iwas alias Agus Buntung (21), pemuda tanpa dua tangan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap dua wanita. 

Syarief menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya."

"Namun, tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus.

Adapun alasannya lantaran Agus kooperatif dalam memberikan keterangan.

Agus dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Viral di Media Sosial

Kasus ini menjadi viral di media sosial karena kondisi Agus sebagai penyandang tunadaksa.

Warganet menganggap dengan kondisi itu, Agus tak mungkin melakukan tindakan asusila.

Sementara itu, pernyataan singkat Agus setelah ditetapkan sebagai tersangka beredar di media sosial.

Ia mengaku, beraktivitas dibantu sang ibunda.

Agus pun menampik dirinya merudapaksa dua wanita.

"Keadaan saya seperti ini, saya masih dimandiin orang tua."

"Buang air dibukakan orang tua, makan disuapi, dibukain baju sama orang tua," ujar Agus dalam video yang beredar.

Dengan keterbatasannya dalam melakukan aktivitas itu, Agus merasa heran atas keputusan polisi.

"Kok bisa saya dibilang merudapaksa, bagaimana cara mau kayak gitu, sedangkan saya masih sama orang tua," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved