Nasional
Viral Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unhas Makassar oleh Dosen, Civitas Protes Pelaku tak Dipecat
Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar , Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dosen
Pada Kamis (28/11), insiden pembakaran terjadi di sekitar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.
Sebanyak 32 mahasiswa diamankan polisi untuk dimintai keterangan, meski keterlibatan mereka dalam insiden tersebut belum terbukti.
Rektorat Unhas kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan tatap muka mahasiswa hingga 1 Desember, menggantinya dengan pembelajaran daring.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif penyerangan dan pembakaran ini.
Kritik Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Kasus ini juga memunculkan kritik terhadap penanganan kekerasan seksual di kampus, termasuk perilaku anggota Satgas PPKS yang dianggap kurang sensitif terhadap korban. Dalam sebuah percakapan yang viral di media sosial, seorang anggota Satgas diduga menyampaikan komentar yang meremehkan trauma korban.
"Kami meminta maaf atas tindakan anggota kami yang tidak sejalan dengan prinsip melindungi korban," ujar Prof Farida menanggapi insiden tersebut.
Komnas Perempuan mencatat peningkatan laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi seiring dengan bertambahnya jumlah korban yang berani melapor. Kebijakan seperti Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan pembentukan Satgas PPKS dinilai mendorong kepercayaan korban terhadap sistem pelaporan.
"Dulu, 80 persen korban memilih diam. Sekarang, banyak yang berani melapor karena percaya kasus mereka akan ditangani," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah.
Kondisi Korban Saat Ini
Pendamping korban menyatakan bahwa meskipun korban telah melanjutkan aktivitas akademiknya, trauma masih membayangi kehidupannya.
"Korban berharap tidak ada lagi mahasiswi yang mengalami hal serupa. Dia ingin keadilan bukan hanya untuk dirinya, tapi juga untuk mencegah adanya korban lain," kata Aflina.
Kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Keputusan akhir terkait sanksi pemberhentian dosen kini menunggu persetujuan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kabar Duka, Mantan Manajer Timnas Indonesia IGK Manila Meninggal Dunia Hari ini |
![]() |
---|
Viral Perobekan Bendera Merah Putih di Momen Kegiatan Pramuka, Kepsek: Salah Pengertian saat Ujian |
![]() |
---|
Setelah Didemo Warganya, Bupati Pati Sadewo Izin Sakit ke Gubernur Jateng Tak Ikut Upacara HUT RI |
![]() |
---|
Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Intip Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil: Sejumlah Dokumen Disita, Fokus pada Isi HP sang Mantan Menag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.