Hasil Perhitungan Suara Pilkada Kalsel

Saksi Paslon Aulia-Mansyah tak Hadir Saat Penetapan Hasil Pilkada, KPU Siap Bila Ada Gugatan ke MK

 KPU Hulu Sungai Tengah (HST) telah menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin, (02/12/2024).

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost/Nurholis Huda).
Suasana rekapitulasi pada Pilkada 2024 di Tan Hotel Gambut.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah (HST) telah menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Senin, (02/12/2024) kemarin. 

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, proses rekapitulasi tingkat kabupaten ini berjalan dengan lancar dan kondusif 

Adapun hasilnya, pasangan pendatang Samsul Rizal dan Gusti Rosyadi Elmi unggul meraup suara terbanyak dengan total total 74.734 suara, unggul di tujuh kecamatan dari total 11 kecamatan se-HST.

Sementara itu, pasangan petahana Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri (AMAN) hanya mentok di angka 71.927 suara, unggul di lima kecamatan sehingga selisih antara Paslon 01 dan 02 sebanyak 2.807 suara.

Baca juga: Hari Ini Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kabupaten Banjar 2024, Ini Pesan Ketua KPU 

Baca juga: Massa Desak Tahapan Pilkada 2024 Ditunda, Ketua KPU Banjarbaru: Kami tak Ada Kewenangan

Selama proses rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi dari pasangan Aulia-Mansyah tak mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai. Sementara  saksi dari Rizal-Rosyadi yang mengikuti hingga akhir.

Ketua KPU HST, H Ardiansyah mengakui bahwa sebelumnya saksi dari pasangan AMAN sempat hadir dalam acara rekapitulasi suara dan menyerahkan surat mandat sebagai saksi ke KPU.

"Namun setelah rapat pleno dimulai dan beberapa kecamatan menyampaikan hasil rekapitulasi, saksi tersebut meninggalkan ruangan tanpa ada pemberitahuan," ujarnya.

Ardiansyah mengatakan berkas D Hasil Pemilihan Bupati HST pun saat penetapan tidak dibubuhi tanda tangan saksi dari pasangan AMAN. 

"Meski demikian, tentu ini tetap sah sesuai aturan yang ada," ujarnya. 

Ardiansyah mengakui, melihat dari hasil rekapitulasi ini pihaknya mengungkap ada potensi gugatan. 

"Sesuai tahapan yang ada, kita memberikan kesempatan selama 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi suara ini," bebernya. 

Ia mengatakan bahwa bagi pasangan calon yang tidak menerima dengan hasil rekapitulasi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Terkait itu, kita siap hadapi jika ada gugatan ke MK. KPU hanya bisa menunggu. Intinya kami siap jika ada gugatan ke MK," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengatakan bahwa tahapan pengawasan masih akan terus berlangsung hingga pelantikan nanti. 

"Kita tidak berhenti pada hari ini saja. Ini belum tuntas, karena akan kita kawal ini hingga pelantikan nanti," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 


            

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved