Pilkada HST

Hari Terakhir Waktu Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada Ke MK, Laporan dari HST Tak Terlihat

Hingga Kamis (5/12/2024) siang belum terlihat adanya laporan sengketa Pilkada dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah disitus Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene
Proses pleno rekapitulasi hasil pilkada tingkat Kabupaten di HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Hingga hari terakhir pendaftaran gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, laporan hasil pilkada dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah tak terlihat. 

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, kamis, (05/12/2024) di wabsite mkri.id dalam daftar permohonan perkara Pilkada serentak 2024, dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah belum ada laporan masuk di wabsite tersebut pukul 14.30 Wita.

Seperti diberitakan sebelumnya, batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada di HST sendiri yakni 3x24 jam setelah pleno penetapan hasil Pilkada. Tepatnya pada Kamis (5/12/2024) pukul 15.04 Wita. 

Sebelumnya, Ketua KPU HST, Ardiansyah menerangkan, pihaknya siap melayani jika memang ada gugatan terkait hasil Pilkada di HST yang telah ditetapkan tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS- Kapal TB 208 Tenggelam di Perairan Taboneo Kalsel, Sempat Terekam Kamera

"KPU hanya bisa menunggu. Intinya kami siap jika ada gugatan ke MK. Batas akhir pengajuannya tiga hari sejak ditetapkannya hari ini, yakni pada Kamis (5/12/2024) pukul 15.04 Wita," bebernya.

Kemudian, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda menerangkan, jika memang ada pasangan calon (Paslon) yang mengajukan gugatan ke MK, maka Bawaslu akan menjadi pihak terkait. Mengingat pihaknya adalah bagian yang ada di dalam mengawasi berjalannya Pilkada ini. 

"Jadi kami juga melakukan persiapan-persiapan terkait data-data hasil pengawasan jajaran kami di lapangan," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene) 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved