Berita Banjar
Tak Terbukti Serobot Lahan dan Dibebaskan Hakim, Kakek Kahpi Ingin Ziarahi Makam Ulama
Kahpi (72) dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penyerobotan tanah di lahan miliknya sendiri.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kahpi, sorang kakek berusia 72 tahun tampak lega, usai dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penyerobotan tanah di lahan miliknya sendiri.
Vonis bebas kepada warga Kota Banjarmasin itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Gusti Risna Mariana, pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (5/12/2024) sore.
Saat diwawancarai Kakek Kahpi hanya bisa mengucap syukur, sebab dirinya dinyatakan tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana.
"Bersyukur karena tidak dinyatakan bersalah, dan lega rasanya karena ini sudah berakhir," katanya.
Pascadinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim, Kakek Kahpi memiliki rencana untuk berziarah ke makam para ulama.
"Berziarah dulu sesuai dengan niat awal saya, khususnya ke makam ulama-ulama di Kalsel," ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Oriza Sativa Tanau mengungkapkan, sudah sepantasnya kliennya mendapatkan keadilan.
Sebab menurutnya persoalan yang dihadapi oleh kliennya tersebut lebih tepat dilakukan pembuktian, melalui sidang perdata bukan pidana umum.
"Klien kami dituduh menyerobot tanah, padahal memiliki dokumen yang sah atas lahan tersebut," ujarnya.
Melalui sidang perdata tersebut menurutnya akan diketahui, siapa pemilik sah atas tanah yang dipersoalkan dalam perkara.
"Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim, karena belum ada putusan perdata yang menentukan siapa pemilik sah atas tanah itu," ujarnya.
Kakek Kahpi sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan penyerobotan tanah seluas 3,4 hektare, di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Atas dakwaan tersebut Kakek Kahpi dijerat Pasal 385 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum.
(mel)
Pengadilan Negeri (PN) Martapura
Jalan Gubernur Subardjo
Desa Kayu Bawang
Kabupaten Banjar
kasus penyerobotan tanah
| Panen Padi Apung di Daerah Rawan Banjir, Produksi Petani Sungai Tabuk Banjar Capai 10 Ton Perhektare |
|
|---|
| Polisi Dalami Kasus Tewasnya Siswi SMKN 1 Simpang Empat, Heboh Satu Terduga Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Panen Perdana Padi Apung di Sungaitabuk Banjar, Produktivitas Capai 10 Ton per Hektare |
|
|---|
| Menteri LH Turun Langsung Pungut Sampah di Pasar Martapura, Dorong Banjar Jadi Contoh Nasional |
|
|---|
| Siswi SMK di Simpang Empat Banjar Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Motor dan HP Korban Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kakek-Kahpi-tengah.jpg)