Pilkada 2024

Perkarakan Hasil Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil-Suswono Kumpulkan Bukti Sengketa

Tim Ridwan Kamil-Suswono masih membuka asa di Pilkada Jakarta 2024, yang mana akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Mariana
Tribunnews
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil dan Suswono. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tim Ridwan Kamil-Suswono masih membuka asa di Pilkada Jakarta 2024, yang mana akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra selaku Tim hukum pasangan calon Pilkada Jakarta 2024 nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, mulai menyiapkan sengketa hasil Pilkada Jakarta.

Pengajuan permohonan sengketa hasil itu, akan ditampilkan berbagai masalah yang mereka anggap telah mengganggu pelaksanaan Pilkada Jakarta periode ini.

"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Maulana mengatakan, dimuatnya berbagai masalah dalam permohonan sengketa hasil ke MK karena laporan permasalahan itu tidak disikapi serius oleh penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu.

Baca juga: Contoh Puisi Hari Ibu 2024, Persembahan untuk Bunda, Bisa Dibagikan di Media Sosial pada 22 Desember

Baca juga: Beredar Video Catcalling Agus Buntung di Jalan, Korban Asusila Kini Berjumlah 15 Wanita

Ia mengurai, salah satu masalah yang ditemukan adalah formulir C6 atau undangan mencoblos banyak tidak sampai ke tangan pemilih.

Kata dia, ada 167 kasus formulir C6 tidak terdistribusi di Jakarta. Dengan rincian 24 kasus formulir C6 di Jakarta Pusat, 14 kasus serupa di Jakarta Barat, 40 kasus di Jakarta Utara, 80 kasus di Jakarta Timur, dan 9 kasus di Jakarta Selatan.

Menurut Maulana, berdasarkan Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, formulir C6 yang tidak terdistribusi masuk dalam objek untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana.

Selain itu ada juga permasalahan yang ditemui kubu RK-Suswono terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak sesuai TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari sekali, kejadian salah coblos tidak sesuai TPS, hingga warga memenuhi syarat tapi tak terdaftar dalam DPT.

Namun temuan-temuan yang dibungkus dalam 80 laporan ini tidak ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu.

"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," urainya.

Permasalahan Pilkada Jakarta sebelumnya juga dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Baco sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan tidak profesional.

Laporan itu merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara sehingga mereka tidak bisa menuangkan hak suaranya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved