Berita HSU

Relawan Pemadam Kebakaran  HSU Punya KTA akan Terima Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Peningkatan kemampuan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus ditingkatkan

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
Damkar HSU 
Kegiatan sosialisasi Bidang Damkar kepada relawan pemadam kebakaran di Desa Kandang Halang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Peningkatan kemampuan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus ditingkatkan. 

Belum lama ini Dinas Satpol PP dan Damkar HSU melakukan sosialisasi keselamatan dalam bertugas dalam melaksanakan pemadaman kebakaran di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah.

Terlebih beberapa bulan terakhir kejadian musibah kebakaran di Kabupaten HSU terjadi beberapa kali. Anggota Bidang Damkar HSU Edy Saputra mengatakan dalam sosialisasi ini kembali memberikan pemahaman kepada para relawan mengenai Standard Operating Procedure (SOP). 

“Kami juga mengingatkan kembali mengenai SOP dan Undang Undang Perhubungan dalam kecepatan berkendara adalah 60 km/jam dan 80 km/jam untuk jalur bebas hambatan,” ujarnya, Minggu (8/12/2024).

Baca juga: Tak Hanya Nunggu di Kantor, Petugas Bapenda Sisir Desa-desa di Kotabaru

Baca juga: Skor 1-2, Barito Putera U-20 Kalah Tipis Atas Semen Padang 

Peran anggota Redkar sangat besar namun juga tetap berpegang pada pedoman kementerian dalam negeri  kewilayahan no 364.1-306 tahun 2020, untuk Kabupaten HSU terbagi ada 10 kecamatan dan 10 sektor.

“Dalam kesempatan itu juga disampaikan rencana untuk tahun 2023 anggota Redkar yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) akan mendapatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan sebagai petugas pemadam kebakaran HSU,” ujarnya. 

Dengan adanya asuransi ini maka jika anggota mengalami musibah dalam bertugas akan mendapatkan asuransi sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada BPJS. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved