Selebrita

Disentil KPK, Kekayaan Raffi Ahmad Masih Kalah dari Artis yang Dulu Dipenjara Gegara Fairuz A Rafiq

Haryanya Disentil KPK, Kekayaan Raffi Ahmad Ternyata Masih Kalah dari Artis yang Dulu Dipenjara Gegara Fairuz A Rafiq. Dia adalah Rey Utami.

|
Editor: Murhan
Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Raffi Ahmad meninggalkan Magelang usai mengikuti pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nama artis Raffi Ahmad masuk daftar pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Suami Nagita Slavina itu disebut menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkapkan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/12/2024).

Menurutnya, data itu berasal dari Direktorat LHKPN KPK per 3 Desember 2024. 

Dari data itu, ada 36 menteri atau kepala lembaga yang membuat LHKPN.

"Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum. Kemudian, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor," kata Budi.

Baca juga: Dengar Kabar Cara Haldy Sabri Perlakukan Anaknya, Ammar Zoni Disebut Tak Sabar Keluar Penjara

Baca juga: Usianya Tak Muda Lagi, Kondisi yang Picu Kak Seto Terbaring di Ranjang Rumah Sakit Terjawab

Selain itu, ada enam orang utusan khusus, penasihat khusus, serta staf khusus yang sudah menyerahkan LHKPN. Secara total, 58 persen anggota kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN.

"Selanjutnya, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, staf khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya dan 9 lainnya belum lapor sehingga secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," jelas Budi.

Budi juga membenarkan bahwa utusan khusus yang belum menyerahkan LHKPN itu antara lain Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad atau Raffi Ahmad.

Meski begitu, Budi menyebutkan tim Raffi Ahmad telah melakukan komunikasi secara intens dengan KPK

Menurut dia, tim Raffi Ahmad terus berkoordinasi agar pengisian LHKPN dilakukan dengan tepat.

"Benar, menurut catatan kami, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," ucap Budi saat dimintai konfirmasi.

KPK mengimbau para pejabat untuk segera menyerahkan LHKPN dalam kurun 3 bulan sejak pelantikan. 

Dia mengatakan LHKPN merupakan langkah awal pencegahan korupsi.

Sementara, Raffi Ahmad sendiri bukanlah artis terkaya di Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved