Berita Banjarmasin

Dua Pelaku Curanmor di Rusunawa Pemko Banjarmasin Diringkus, Satu Motor jadi Barang Bukti

Dua pelaku pencurian sepeda motor dan satu penadah di Rusunawa Pemko Banjarmasin diringkus petugas Polsekta Banjarmasin Selatan

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Sudirno untuk BPost
barang bukti motor 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan seorang penadah dalam kasus ini. 

Adapun  barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan sejumlah perlengkapan yang digunakan pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 13.00 WITA. Korban, Saptina Novianti (48), kehilangan sepeda motor yang diparkir di Rusunawa Pemko Banjarmasin.

Berdasarkan rekaman CCTV, dua pelaku pencurian, AJ (27) dan MH (22), terlihat membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban yang tinggal di Jalan Teluk Kelayan melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Selatan setelah menyadari motornya hilang.

Sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi DA 6535 CK miliknya diperkirakan bernilai Rp4 juta.

Baca juga: Sosok Bripka Deni Tri, Anggota Polres HSS yang Tolong Korban Mabuk Kecubung di Sungai Amandit 

Baca juga: BREAKING NEWS - Heboh Pemuda di HSS Menceburkan diri ke Sungai Amandit, Diselamatkan Bripda Deny

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, menjelaskan bahwa pelaku pertama, AJ, ditangkap warga di kawasan Rusunawa Mantuil saat hendak mencuri lagi. 

“Pelaku sempat berusaha melakukan pencurian di lokasi lain, namun aksinya digagalkan warga,” ujar Sudirno, Jumat (13/12/2024).

Pengembangan kasus dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dini hari. Polisi berhasil menangkap MH di Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut. “Kedua pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian kepada seorang penadah bernama Asep Yansen,” jelas Sudirno.

Penadah, AY  (38), ditangkap di Pasar Antasari, Banjarmasin, pada pukul 04.00 WITA, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. AY diketahui berprofesi sebagai penjual sayur.

Selain motor Yamaha Mio, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua gunting, sebuah kaos oblong, dan dua handphone dari pelaku utama. “Barang bukti ini menjadi bukti kuat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sudirno.

Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus-kasus kejahatan serupa.

Para pelaku kini berada di tahanan Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap proses hukum ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menjaga keamanan di lingkungan sekitar.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved