Kriminalitas di Kaltim

Asyik Main Judi Slot, Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi 

Seorang pria berinisial WK (31) personel Polres Bontang karena diduga terlibat judi online jenis slot

Tayang:
Editor: Hari Widodo
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
WK (31) warga Brebes Tengah diamankan polisi setelah terlibat judi online jenis slot. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG – Seorang pria berinisial WK (31) personel Polres Bontang karena diduga terlibat judi online, Kamis (12/12/2024) dini hari.

Warga Kelurahan Berebas Tengah, Bontang itu tersebut diamankan saat sedang nongkrong. 

Saat itu WK tertangkap basah sedang bermain judi online jenis slot. 

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto membenarkan tersangka yang terlibat judi online.

"Tersangka ditangkap saat sedang membuka situs judi jenis slot, di jalan daerah Berebas Tengah," ujar Iptu Hari, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Terjerat Judi Online, Residivis Pencurian Kotak Amal di Nunukan Kembali Beraksi, Sasar 5 Masjid

Baca juga: Tengah Bermain Judi Online, Warga Kuaro Ini Ditangkap Anggota Polres Paser Kaltim

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan akun judi yang digunakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 Polres Bontang pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian, termasuk judi online.

Pasalnya, perbuatan ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kedapatan Judi Online, Pria di Bontang Selatan Diamankan Polisi saat Nongkrong

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved