Berita Viral

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Tak Sekali Alami Kekerasan, Pernah Dilempar Meja

Korban kasus penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta Timur, Dwi Ayu menceritakan dirinya kerap menjadi korban kekerasan George Sugama Halim.

Editor: Mariana
Tribunnews
Pelaku kekerasan anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Korban kasus penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati menceritakan dirinya kerap menjadi korban keganasan sikap tempramental George Sugama Halim.

Dari penuturan Dwi Ayu, George Sugama Halim tidak hanya sekali melakukan kekerasan kepadanya.

Bahkan sebelum kejadian ini, dirinya pernah dilempar meja oleh pelaku, beruntung tak mengenai tubuhnya.

Hal itu diungkap Dwi Ayu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bertanya kepada Dwi apakah pelaku pernah melakukan hal yang serupa.

Baca juga: Yuliani Syok Suaminya Terseret Kasus Penembakan oleh Brigadir AK, Berawal Lapor Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Kumpulan Doa-doa Perjalanan Jauh, Ustadz Adi Hidayat Anjurkan Berdoa Awali Aktivitas

Dwi mengatakan ia pernah mendapat kekerasan serupa pada September 2024.

Saat itu, ia dilempar meja tetapi tidak mengenai tubuhnya.

"Di situ dia lempar saya pakai tempat solasi tetapi kena kaki saya, terus dia lempar saya pakai meja tapi enggak kena," kata Dwi.

Ia mengatakan tindakannya itu dilakukan anak atasannya itu karena merasa kebal hukum.

Namun, tindakan kekerasan itu hanya banyak terjadi kepada dirinya.

"Kalau ke karyawan yang lain dari mulut aja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), ditangkap pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari, kasusnya viral di media sosial.

George merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved