Selebrita
Ada Apa? Sandra Dewi Hapus Semua Jejak Digital dengan Harvey Moeis, Foto Pernikahan Ikut Lenyap
Ada Apa? Sandra Dewi Hapus Semua Jejak Digital dengan Harvey Moeis, Foto dan Video Pernikahan Mewah di Disneyland Ikut Lenyap.
"Menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Ia juga menduga Sandra Dewi merasa tak perlu hadir mengingat ruang sidang sangat penuh. Ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.
"Kan ramai banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," sambung Marcella.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.
Baca juga: Tak Perlu Tambah Anak, Tiko Aryawardhana Sudah Akui Hebatnya Peran BCL Jadi Ibu: Amazing
Baca juga: Setahun Tak Disadari, Keanehan Kondisi Presenter Boy William Setelah Oplas Terkuak Efek Ucapan Kylie
Tak Langsung Ajukan Banding
Setelah amar putusan dibacakan hakim, pihak Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding, karena putusan itu dianggap memberatkan dirinya.
Harvey Moeis memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum akhirnya mengajukan banding. Karena ia diberi waktu selama 7 hari oleh hakim.
Harvey Moeis melalui Tim Kuasa Hukumnya, Andi Ahmad menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri.

Jawab Isu Rambutnya Rontok, Vidi Aldiano Ungkap Kondisi Asli Terkait Kesehatannya |
![]() |
---|
Kehidupan Pratama Arhan Usai Cerai dari Azizah Salsha, Kondisi Keuangan Terspill Imbas di Thailand |
![]() |
---|
Tinggalkan Sarwendah dan Anak-anaknya di Indonesia, Ruben Onsu Akhirnya Bahagia Bisa Umrah |
![]() |
---|
Polemik Royalti Lagu Ari Bias vs Agnez Mo Belum Berakhir Usai Putusan MA, Kini Rambah Ranah Pidana |
![]() |
---|
Video Nikah Siri dengan Ical Muhammad Beredar, Faby Marcelia Kini Buat Pengakuan, Kuak Fakta Asli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.