Berita Tanahbumbu

Gauli Adik Ipar yang Masih Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Pria di Tanahbumbu Diringkus Petugas

Prai di Kabupaten Tanahbumbu ditangkap unit reskrim Polsek Simpang Empat Polres tanahbumbu karena gauli anak dibawah umur

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diborgol.. Gauli anak di bawah umur yang juga adik ipar, pria di Tanahbumbu diringkus petugas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanahbumbu, Polda Kalsel menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik ipar pelaku berinisial S (40) warga Kecamatan Simpang Empat.

Kejadian persetubuhan ini terjadi pada  Sabtu  (18/11/2024) sekitar 15.00 Wita.

Kronologi kejadian dimana seorang anak berinisial  NA (14)  mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang bernama F  masih duduk di kelas 6  SD.

Pada saat itu korban sendiri didalam kamar sambil bermain handphone  dengan kondisi berbaring, pada saat itu  S datang memeluk korban dengan berkata untuk jangan diberitahu kepada siapa siapa dan pelaku juga mengancam korban sehingga korban tidak berani melawan.

Sehingga pelaku langsung meraba tubuh korban hingga pelaku melepaskan celana korban dan menyetubuhi korban.  Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit pada alat kelaminnya. 

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Sebamban Tanahbumbu, Mobil Pikap Masuk ke Parit 

Baca juga: Heboh Beredar Kabar Linmas Jambu Burung Banjar Dibawa Mahluk Halus, Ditemukan Dalam Keadaan Lemas

Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga, mengatakan perbuatan pelaku diketahui pada  pada hari Jum'at tanggal 20 Desember 2024 sekitar 11.00 wita istri pelaku berinisial  L yang tidak lain adalah kakak korban.

Mengetahui kejadian tersebut dari anaknya yang berinisial  F  menceritakan bahwa NA, yang juga sebagai tantenya tersebut, telah berselingkuh dengan ayahnya.

Mendengar cerita anaknya  tersebut barulah pelapor menanyakan kebenaran tersebut kepada NA dan benar bahwa NA telah di gauli oleh pelaku. 

Dalam hal ini suami pelapor selanjutnya istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut

“Kejadian persetubuhan tersebut sebelumnya juga telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban yang dilakukan sejak bulan Juli 2023 sampai bulan November 2023,” kata Iptu Jonser Sinaga Rabu  (25/12/2024).

Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 20.30 Wita anggota unit reskrim Polsek Simpang Empat  melakukan penangkapan  pelaku, di sebuah kontrakan wilayah Kecamatan Simpang Empat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bocah Ditemukan Tewas Mengapung di Irigasi Sungai Sipai Martapura

Baca juga: Angie Peroleh Golden Tiket di Indonesia Idol 2024, Mantan Pelatih Barito Putera Mengaku Terharu

Sebagai barang bukti polisi mengamankan selembar   baju tidur warna kuning, selembar  miniset warna biru muda, selembar  celana dalam warna merah maroon, dan selembar lembar celana legging panjang warna hitam.

Pelaku terancam  pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 tentang  Persetubuhan anak dibawah umur.

“Kini  pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved