Berita Tanahbumbu
Gauli Adik Ipar yang Masih Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Pria di Tanahbumbu Diringkus Petugas
Prai di Kabupaten Tanahbumbu ditangkap unit reskrim Polsek Simpang Empat Polres tanahbumbu karena gauli anak dibawah umur
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanahbumbu, Polda Kalsel menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik ipar pelaku berinisial S (40) warga Kecamatan Simpang Empat.
Kejadian persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (18/11/2024) sekitar 15.00 Wita.
Kronologi kejadian dimana seorang anak berinisial NA (14) mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang bernama F masih duduk di kelas 6 SD.
Pada saat itu korban sendiri didalam kamar sambil bermain handphone dengan kondisi berbaring, pada saat itu S datang memeluk korban dengan berkata untuk jangan diberitahu kepada siapa siapa dan pelaku juga mengancam korban sehingga korban tidak berani melawan.
Sehingga pelaku langsung meraba tubuh korban hingga pelaku melepaskan celana korban dan menyetubuhi korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit pada alat kelaminnya.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Sebamban Tanahbumbu, Mobil Pikap Masuk ke Parit
Baca juga: Heboh Beredar Kabar Linmas Jambu Burung Banjar Dibawa Mahluk Halus, Ditemukan Dalam Keadaan Lemas
Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga, mengatakan perbuatan pelaku diketahui pada pada hari Jum'at tanggal 20 Desember 2024 sekitar 11.00 wita istri pelaku berinisial L yang tidak lain adalah kakak korban.
Mengetahui kejadian tersebut dari anaknya yang berinisial F menceritakan bahwa NA, yang juga sebagai tantenya tersebut, telah berselingkuh dengan ayahnya.
Mendengar cerita anaknya tersebut barulah pelapor menanyakan kebenaran tersebut kepada NA dan benar bahwa NA telah di gauli oleh pelaku.
Dalam hal ini suami pelapor selanjutnya istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut
“Kejadian persetubuhan tersebut sebelumnya juga telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban yang dilakukan sejak bulan Juli 2023 sampai bulan November 2023,” kata Iptu Jonser Sinaga Rabu (25/12/2024).
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 20.30 Wita anggota unit reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan pelaku, di sebuah kontrakan wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bocah Ditemukan Tewas Mengapung di Irigasi Sungai Sipai Martapura
Baca juga: Angie Peroleh Golden Tiket di Indonesia Idol 2024, Mantan Pelatih Barito Putera Mengaku Terharu
Sebagai barang bukti polisi mengamankan selembar baju tidur warna kuning, selembar miniset warna biru muda, selembar celana dalam warna merah maroon, dan selembar lembar celana legging panjang warna hitam.
Pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan anak dibawah umur.
“Kini pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
Polsek Simpang Empat
Persetubuhan Anak di Bawah Umur
adik ipar
Polres Tanahbumbu
Banjarmasinpost.co.id
Komitmen Zero Halinar, Lapas Batulicin Sita Puluhan Benda Berbahaya dari Sel Warga Binaan |
![]() |
---|
Program TMMD Tumbuhkan Kebersamaan, Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Rumah di Mantewe Tanahbumbu |
![]() |
---|
Tujuh Anak Warga tak Mampu di Tanahbumbu Ikut Mendaftar Sunat Gratis |
![]() |
---|
Sumbang 1,8 Ton Sampah, Warga Sungai Loban Tanahbumbu Gembira Dapat Sembako |
![]() |
---|
Ini Pesona Bandara Bersujud Tanahbumbu, Tempat Jogging Gratis Lengkap dengan Jajanan Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.