Berita Banjar

Sebelas Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Khusus Natal 2024

Sebanyak 11 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima remisi khusus Natal tahun 2024

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Humas Lapas Narkotika Karangintan untuk BPost
Suasana Pemberian Remisi kepada warga binaan di Lapas Narkotika Karangintan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA – Sebanyak 11 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima remisi khusus Natal tahun 2024. 

Surat Keputusan diserahkan simbolis oleh Kepala Lapas, Edi Mulyono, kepada perwakilan warga binaan penerima remisi, Rabu (25/12/2024). 

Besaran pengurangan masa pidana yang didapat 11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan bervariatif, mulai dari satu hingga dua bulan. 

Pengurangan masa pidana satu bulan untuk 7 orang, satu bulan setengah untuk 3 orang dan besaran dua bulan untuk 1 orang.

“Tetap tunjukkan sikap dan perilaku baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan. Baik itu pembinaan kemandirian maupun kepribadian, sehingga banyak manfaat yang didapat ketika telah kembali ke masyarakat nantinya,” pesan Edi.

Baca juga: Tak Ada Lagi Arya Saloka, Sosok Pria yang Temani Putri Anne Rayakan Natal 2024 Terekam

Baca juga: Jadwal Acara TV Spesial Hari Natal 26 Desember 2024: Indosiar, Kompas TV, Trans7, Hingga ANTV

Pada momen pemberian remisi itu, terhubung secara virtual, seluruh peserta menyimak amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2024.

Agus dalam sambutannya menyampaikan, rasa syukur memperingati Hari Raya Natal menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan. 

“Semoga dengan pemberitaan remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena ini semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.

Baca juga: Harga Emas Antam di Hari Natal 25 Desember 2024 Stagnan: Rp 1.520.000 per Gram, Simak Rinciannya

Sementara itu, salah seorang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal, Wahyu Pribadi, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas fasilitas ibadah dan remisi yang diterimanya.

“Terima kasih untuk Lapas Narkotika Karang Intan telah memfasilitasi kami untuk beribadah natal dan kami juga mendapatkan remisi natal,” ungkapnya. (Banjarmasinpost/Nurholis Huda)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved