Haul Guru Sekumpul 2025

Mulai Hari Ini Mobil Angkutan Dilarang Melintas di Banjarbaru, Dukung Kelancaran Haul Guru Sekumpul

Armada angkutan dua sumbu ke atas dilarang beroperasi di Kota Banjarbaru. Hak ini untuk kelancaran Haul Guru Sekumpul

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
IIlustrasi : Pengoperasian alat ukur berupa timbangan portabel oleh petugas giat penertiban kendaraan angkutan Over Dimension dan Over Load di Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐  Guna mendukung kelancaran arus lalu lintas pada peringatan momen 5 Rajab atau Haul Guru Sekumpul, armada angkutan dua sumbu ke atas dilarang beroperasi di Banjarbaru.

Pembatasan operasional tersebut diberlakukan mulai hari ini Jumat (3/1/2025) sampai Selasa (7/1/2025).

Larangan operasional angkutan di Banjarbaru, dikecualikan bagi armada pengangkut BBM, Sembako dan Barang Antaran POS.

"Kami harap pemilik armada angkutan dapat mematuhi pembatasan ini," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Banjarbaru, Adi Royan Pratama, Jumat (3/1/2025).

Pihaknya ujar Adi bersama Forum Lalu Lintas Banjarbaru, bakal menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran pembatasan operasional tersebut.

"Sanksi tegas berupa tindakan tilang, bagi angkutan yang kedapatan tidak menghiraukan pembatasan sementara ini," jelasnya.

Baca juga: Ini Daftar Posko Kesehatan pada Momen Haul ke 20 Abah Guru Sekumpul,Tersebar di Berbagai Wilayah

Baca juga: Sukseskan Pelaksanaan Haul ke 20 Abah Guru Sekumpul, Gratis Layanan BRT Banjarbakula Selama 7 Hari  

Berkaitan hal tersebut, Adi meminta para pemilik armada angkutan untuk turut mendukung kelancaran arus lalu lintas selama peringatan momen 5 Rajab berlangsung.

"Momen ini hanya dipaksanakan sekali dalam setahun, tidak setiap hari. Kami harap kerjasama para pemilik angkutan," ucapnya.

Adapun pembatasan operasional angkutan di Banjarbaru, merespon Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 553.1/1741.04/AJ Dishub.

Dalam surat tersebut angkutan dengan dua sumbu lebih dilarang beroperasi di dua wilayah, yakni Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved