Pilkada Kalsel

Usai Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih Kalsel, DPRD Jadwalkan Paripurna

KPU Kalsel menyerahkan usulan penetapan pasangan terpilih kepada DPRD Kalsel untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat

Tayang:
Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel yang digelar di Fugo Hotel Banjarmasin pada Kamis (9/1/2025) malam.

Setelah penetapan, KPU Kalsel menyerahkan usulan penetapan pasangan terpilih kepada DPRD Kalsel untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

Dalam proses selanjutnya, DPRD Kalsel akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan tersebut.

"Setelah pengumuman itu, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri," kata Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini.

Rapat paripurna DPRD Kalsel dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/1/2025), sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Hakim MK Tertarik Dalil Denny, KPU Banjarbaru Diminta Siapkan Penjelasan

Baca juga: Muhidin dan Hasnur Tidak Hadir, KPU Kalsel Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih 2025-2030

Terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, awalnya dijadwalkan serentak se-Indonesia pada 7 Februari 2025.

Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK), menyebutkan bahwa pelantikan kemungkinan mundur hingga 13 Maret 2025.

Hal ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pelantikan mundur karena MK baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu pada 13 Maret 2025," ujar Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

Ia menjelaskan, pelantikan serentak adalah prinsip dasar Pilkada Serentak. Oleh karena itu, seluruh kepala daerah, termasuk yang tidak bersengketa di MK, harus menunggu hingga semua kasus selesai diputuskan.

"Pelantikan kepala daerah, baik yang bersengketa maupun tidak, akan dilakukan bersamaan. Inilah sebabnya jadwal pelantikan mundur ke 13 Maret 2025," tambahnya.

MRK juga menegaskan, keputusan resmi terkait jadwal pelantikan akan menunggu kepastian dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dasar hukum pelantikan kepala daerah adalah peraturan presiden, jadi kita serahkan kepada presiden untuk menetapkannya," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved