Pilkada Kalsel
Syaifullah Tamliha Minta Pilkada Banjar Diulang, Langsung Hadiri Sidang di MK
Pada sidang PHPU Kabupaten Banjar di Mahkamah Konstitusi (MK), Syaifullah Tamliha hadir langsung dalam sidang pendahuluan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Untuk membuktikan keseriusannya melakukan gugatan, Syaifullah Tamliha hadir langsung dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banjar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1). Hadir pula tergugat pertama yakni Ketua KPU Banjar Abdul Mutalib.
Syaifullah mengaku hadir langsung karena bentuk penghormatan kepada majelis hakim Ketua MK yang memimpin sidang.
“Kehadiran ini adalah salah satu bentuk penghormatan,” kata mantan anggota DPR RI tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi hakim MK Ridwan Mansyur dan Arsul Sani itu, tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjar, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, memohon agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten tersebut diulang. Pemohon beralasan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Mereka juga meminta pasangan calon nomor urut 1, Saidi Mansyur-Said Idrus, didiskualifikasi.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Banjarbaru dan Banjar Digelar 8-9 Januari, Lokasi Sidang di Sini
Erfandi, kuasa hukum Syaifullah-Habib, mengatakan pelanggaran TSM itu dilakukan penyelenggara pemilu dan pasangan Saidi-Said selaku petahana. Pelanggaran berupa pengerahan kepala dinas, kepala desa, aparat desa, dan pengurus RT/RW di Banjar untuk memilih paslon nomor urut 1.
”Pelanggaran-pelanggaran itu telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan daftar pemilih tetap (DPT), proses sebelum penetapan paslon, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan, hingga proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten,” kata Erfandi dalam sidang yang disiarkan secara langsung di akun YouTube MK.
Erfandi pun menyebut paslon nomor urut 1 juga memanfaatkan program dan slogan Manis (maju, mandiri, dan agamis) Pemkab Banjar, yang dinilai menguntungkan petahana. Beberapa program yang dimanfaatkan, antara lain program Kredit Usaha Rakyat Martapura Manis (Kurma Manis) 2024, pembangunan rumah singgah Banjar Manis, dan pengucapan yel-yel
”Manis Lanjutkan” pada pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banjar.
”Merujuk pada penanganan pelanggaran administrasi calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 2 dengan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon, seharusnya seperti itu juga untuk pemilihan di Kabupaten Banjar,” kata Erfandi.
Dalam Pilkada Kota Banjarbaru, pasangan calon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi karena Aditya selaku calon petahana dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi karena memanfaatkan program dan slogan Juara (Maju, Agamis, dan Sejahtera) Pemko Banjarbaru.
”Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran serius dan signifikan yang dilakukan oleh termohon (KPU Kabupaten Banjar) beserta paslon nomor urut 1, sudah sepatutnya dan sewajarnya mahkamah untuk membatalkan penetapan hasil perolehan suara pilkada Kabupaten Banjar,” ungkap Erfandi.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banjar Tahun 2024, paslon nomor urut 1 Saidi Mansyur-Said Idrus meraih 226.746 suara (83,84 persen), sedangkan paslon nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim memperoleh 43.696 suara (16,16 persen).
Dalam petitumnya, kuasa hukum Syaifullah-Habib meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Banjar tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara, mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, dan memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Banjar.
Hakim MK Ridwan Mansyur berkomentar terhadap dalil dan permohonan yang disampaikan Erfandi.
”Saudara banyak menyebut pelanggaran yang signifikan. Kewajiban saudara untuk membuktikannya nanti karena di sini saudara sama sekali tidak menyebutkan lokusnya di mana, pelanggarannya apa, kemudian juga bukti-bukti yang sudah diajukan itu harus betul-betul saudara uji,” katanya.
Saldi Isra juga meminta kepada pihak termohon (KPU Banjar) untuk menjawab apa yang telah didalilkan oleh pemohon.
”Tolong dijawab apa yang didalilkan oleh pemohon dan sekaligus bukti-buktinya. Tidak perlu perang opini, yang penting sekarang sodorkan semua bukti ke kita. Bukti itulah yang akan kami nilai nanti,” ujarnya. (lis/kompas)
Dimajukan, MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Banjarbaru dan Banjar Pekan Depan |
![]() |
---|
Usai Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih Kalsel, DPRD Jadwalkan Paripurna |
![]() |
---|
Besok, KPU Kalsel Tetapkan Gubernur Terpilih, Muhidin Dipastikan Tak Hadir |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Banjarbaru dan Banjar Digelar 8-9 Januari, Lokasi Sidang di Sini |
![]() |
---|
Punya Hak Setara, Pemprov Kalsel Sosialisasi Pilkada 2024 ke Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.