Berita Banjarmasin

Minta Kejelasan Soal Sanksi ASN Terlibat Perselingkuhan, DPRD Banjarmasin Panggil BKD-Diklat

Adanya skandal perselingkuhan oleh dua ASN Pemko Banjarmasin jadi perhatian DPRD Banjarmasin, yakni minta kejelasan dan panggil BKD-Diklat

Tayang:
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Humas DPRD Banjarmasin untuk Bpost
Komisi I DPRD Banjarmasin saat menggelar rapat bersama BKD Diklat Banjarmasin, guna meminta kejelasan terhadap sanksi 2 ASN terlibat perselingkuhan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN ‐  Komisi I DPRD Kota Banjarmasin melakukan pemanggilan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat), Totok Agus Daryanto.

Pemanggilan tersebut guna meminta penjelasan, soal sanksi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat skandal perselingkuhan.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan kabar dua oknum ASN tersebut masih belum mengalami perubahan status dan posisi jabatan.

Padahal sebelumnya sanksi terhadap keduanya telah diputuskan, yakni penundaan kenaikan pangkat setahun dan dipindah ke SKPD lain.

"Intinya kami ingin ada tindakan tegas dalam penerapan sanksi ini, karena penjelasan yang disampaikan BKD-Diklat ke kami masih mengambang," katanya, Rabu (15/1/2024).

Baca juga: Ini Modus Oknum Pimpinan Ponpes Lecehkan Puluhan Santri di Martapura, Imingi Uang dan Buang Sial

Baca juga: Pesan Sabu saat Berstatus Tahanan, 2 Pria di Banjarmasin Ini Divonis Penjara 8 Tahun

Diberitakan sebelumnya terkait dengan sanksi untuk dua ASN terseret perkara skandal perselingkuhan ini disampaikan oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

"Penundaan kenaikan pangkat setahun dan yang bersangkutan kedua belah pihak dipindahkan ke SKPD lain," ujar Ibnu Sina dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/1/2024).

Ditambahkan juga oleh Ibnu bahwa penjatuhan sanksi terhadap dua oknum ASN tersebut juga sudah ada SK nya.

"Sudah ada SK nya," jelasnya.

Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) juga telah bersidang terkait skandal ini.

Dua kali tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) dibentuk hanya untuk mengusut kasus tersebut sebelum akhirnya dijatuhi hukuman disiplin ASN.

Skandal ini sendiri mencuat beberapa tahun terakhir, setelah salah satu pasangan dari oknum ASN dalam skandal ini melaporkannya melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Mujahid Zarkasi pada 2023.

Setelah beberapa tahun bergulir dan proses pemeriksaan, rupanya kedua oknum ini terbukti bersalah hingga kemudian dijatuhi sanksi.

Dua ASN tersebut berinisial TAR dan SN, keduanya sama-sama bekerja di Bagian Umum Setdako Banjarmasin.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved