Berita Banjarmasin
Minta Kejelasan Soal Sanksi ASN Terlibat Perselingkuhan, DPRD Banjarmasin Panggil BKD-Diklat
Adanya skandal perselingkuhan oleh dua ASN Pemko Banjarmasin jadi perhatian DPRD Banjarmasin, yakni minta kejelasan dan panggil BKD-Diklat
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN ‐ Komisi I DPRD Kota Banjarmasin melakukan pemanggilan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat), Totok Agus Daryanto.
Pemanggilan tersebut guna meminta penjelasan, soal sanksi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat skandal perselingkuhan.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan kabar dua oknum ASN tersebut masih belum mengalami perubahan status dan posisi jabatan.
Padahal sebelumnya sanksi terhadap keduanya telah diputuskan, yakni penundaan kenaikan pangkat setahun dan dipindah ke SKPD lain.
"Intinya kami ingin ada tindakan tegas dalam penerapan sanksi ini, karena penjelasan yang disampaikan BKD-Diklat ke kami masih mengambang," katanya, Rabu (15/1/2024).
Baca juga: Ini Modus Oknum Pimpinan Ponpes Lecehkan Puluhan Santri di Martapura, Imingi Uang dan Buang Sial
Baca juga: Pesan Sabu saat Berstatus Tahanan, 2 Pria di Banjarmasin Ini Divonis Penjara 8 Tahun
Diberitakan sebelumnya terkait dengan sanksi untuk dua ASN terseret perkara skandal perselingkuhan ini disampaikan oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
"Penundaan kenaikan pangkat setahun dan yang bersangkutan kedua belah pihak dipindahkan ke SKPD lain," ujar Ibnu Sina dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/1/2024).
Ditambahkan juga oleh Ibnu bahwa penjatuhan sanksi terhadap dua oknum ASN tersebut juga sudah ada SK nya.
"Sudah ada SK nya," jelasnya.
Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) juga telah bersidang terkait skandal ini.
Dua kali tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) dibentuk hanya untuk mengusut kasus tersebut sebelum akhirnya dijatuhi hukuman disiplin ASN.
Skandal ini sendiri mencuat beberapa tahun terakhir, setelah salah satu pasangan dari oknum ASN dalam skandal ini melaporkannya melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Mujahid Zarkasi pada 2023.
Setelah beberapa tahun bergulir dan proses pemeriksaan, rupanya kedua oknum ini terbukti bersalah hingga kemudian dijatuhi sanksi.
Dua ASN tersebut berinisial TAR dan SN, keduanya sama-sama bekerja di Bagian Umum Setdako Banjarmasin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
ASN
Perselingkuhan
BKD-Diklat
skandal perselingkuhan
Wali Kota Banjarmasin
ASN Pemko Banjarmasin berselingkuh
Banjarmasinpost.co.id
DPRD Banjarmasin
| Labfor Polda Kalsel Selidiki Penyebab Kebakaran Pertokoan Pasar Harum Manis Banjarmasin |
|
|---|
| Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kalsel |
|
|---|
| Polisi Amankan Delapan Remaja Terlibat Tawuran di Banjarmasin, Barang Bukti Celurit Ikut Disita |
|
|---|
| Pelatih Silat di Banjarmasin Tega Rudapaksa Murid, Pakai Modus Timbang Badan |
|
|---|
| Update Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Banjarmasin, Polisi Ringkus Para Pelaku, Sajam Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Komisi-I-DPRD-Banjarmasin-saat-menggelar-rapat-bersama-BKD-Diklat-Banjarmasin.jpg)