Berita Banjar

Ini Modus Oknum Pimpinan Ponpes Lecehkan Puluhan Santri di Martapura, Imingi Uang dan Buang Sial

Polisi dari Polres Banjar telah tetapkan pimpinan Pondok Pesantren di Martapura jadi tersangka dugaan pencabulan, ini modus tersangka

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene
Kepala Unit PPA Polres Banjar, Ipda Anwar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Pimpinan Pondok Pesantren berinisial MR (42), jalan Pendidikan, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual kepada puluhan santri binaannya.

Saat ini Pimpinan Ponpes atau Yayasan (yang sudah dilengserkan itu) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santri binaannya.

Kejadian tersebut mencuat setelah adanya laporan warga yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, pada Sabtu (11/1/2025) lalu. 

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit PPA Polres Banjar langsung melakukan pendalaman dan penyidikan ke Ponpes itu.

Hasilnya, menurut pengakuan saksi di Ponpes tersebut, kejadian sudah terjadi sejak 2019.

Baca juga: Ada Kolom Opsen Pada Notice Pajak Baru, Warga Banjarbaru Kaget Bayar Pajak, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Dugaan Pelecahan Oleh Oknum ASN Di Lingkup Pemprov Kalsel, Plt Kepala BPSDMD Kalsel Buka Suara

"Sampai saat ini ada lima orang korban yang mengaku dicabuli oleh tersangka," kata Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat melalui  Kepala Unit PPA Polres Banjar, IPDA Anwar, Rabu (15/1/2025).

IPDA Anwar menjelaskan untuk MR sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua unsur pembuktian. 

"Tersangka MR sudah menyerahkan diri sejak Senin (13/1/2025) malam, dan mengakui seluruh tindakannya.

Seingat tersangka ada 20 korban, namun masih kami lakukan penyidikan," jelasnya.

Dari puluhan korban tersebut, sebagian sudah menjadi alumni dan sebagian lainnya masih berstatus sebagai santri di Ponpes tersebut.

"Rata-rata berasal dari luar Kalsel. Mungkin itu yang membuat para korban enggan melapor, karena terkendala jarak," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang sementata dijadikan penguat atas kasus ini adalah sarung dan handbody. 

Dilanjutkannya, soal visum masih belum dilakukan.

Sebab pihaknya masih akan melakukan pendalaman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved