Nasional
Desak Prabowo Urus Masalah Tukin yang Belum Dibayakan, Dosen ASN Aceh Ancam Mogok Mengajar
jika pada Februari tukin dosen tidak dibayarkan, akan ada mogok mengajar massal di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia, termasuk di Aceh
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Provinsi Aceh mendesak pemerintah turun tangan untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen berstatus aparatus sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Sains, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI.
Diketahui sudah lima tahun para dosen di kementerian ini berjuang agar tukin mereka cair.
“Kita mendesak Presiden langsung turun tangan mengatasi persoalan ini. Sehingga masalah ini tidak berlarut-larut,” kata Ketua ADAKSI Aceh, Hamdani, melalui telepon, Rabu (15/1/2025).
Hamdani mengatakan, organisasi ADAKSI telah mewacanakan jika pada Februari tukin tidak dibayarkan, akan ada mogok mengajar massal di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia, termasuk di Aceh.
"Wacana mogok mengajar sudah ada. Kita minta pemerintah serius menyikapi persoalan ini,” kata Hamdani yang juga dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Baca juga: Dosen Poliban Banjarmasin Minta Hak Tukin Segera Dibayar Pemerintah
Baca juga: Kapan Tukin Dosen ASN Cair, Begini Penjelasan Menko PMK Pratikno
Sebelumnya, diberitakan bahwa polemik terkait tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Para dosen di kementerian tersebut hingga kini belum menerima tukin yang dijanjikan oleh pemerintah.
Para dosen pun melakukan protes karena tukin belum dibayarkan selama lima tahun.
Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dosen, yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya agar tukin dosen dapat segera dibayarkan.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengajukan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kendala pencairan tukin dosen terjadi akibat adanya perbedaan nomenklatur antar kementerian.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
Tukin Dosen
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan Kinerja Dosen Belum Dibayar
Tukin Dosen Belum Dibayakan
Presiden Prabowo Subianto
Kapolri Minta Maaf, Perintahkan Telusuri Korban dan Mobil Brimob yang Lindas Ojol |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
Viral Mobil Brimob Lindas Driver Ojol saat Ricuh Demonstrasi di Jakarta: Korban Dikabarkan Meninggal |
![]() |
---|
Wamenhum Eddy Hiariej Baru Sehari, ini Daftar Wakil Menteri Rangkap Jabatan yang Kini Resmi Dilarang |
![]() |
---|
Ratusan Siswa hingga Guru Dirawat Diduga Keracunan MBG di Bengkulu, Kepolisian Ambil Langkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.