Berita Banjarbaru

Satpol PP Banjarbaru Razia ke Eks Lokalisasi Pembatuan, Jaring Wanita Diduga Praktik Prostitusi

Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Banjarbaru menjaring empat wanita yang diduga kuat menyediakan jasa prostitusi di eks lokalisasi Pembatuan Banjarbaru

Satpol PP Banjarbaru
Personel Gabungan saat mengamankan empat wanita diduga sediakan jasa porstitusi online di Banjarbaru. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Banjarbaru menjaring empat wanita yang diduga kuat menyediakan jasa prostitusi saat razia gabungan dengan TNI-Polri di eks lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga, Kecamatan Landasanulin, Banjarbaru.

Razia gabungan ini merupakan kegiatan penegakan Perda Nomor 5 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Yanto Hidayat saat dikonfirmasi BPost, Senin (20/1/2025) mengatakan, razia gabungan ini menyasar dua lokasi yakni eks lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga, Kecamatam Landasanulin dan warung remang-remang di Jalan Trikora, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru

"Hasilnya, tim melakukan pemeriksaan aktivitas prostitusi di kawasan eks lokalisasi Pembatuan dan petugas mendapati empat wanita yang diduga kuat menyediakan jasa prostitusi," ujarnya. 

Baca juga: Pasca Sidang Ke-2 Sengketa Pilkada Banjarbaru, Pemohon Nilai Jawaban KPU Hingga Bawaslu Tak Berdasar

Yanto mengatakan, setelah mengantongi beberapa barang bukti, petugas menitipkan sementara terduga pelaku prostitusi tersebut di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Kita juga menyisir warung remang-remang yang berada di Jalan Trikora dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas diri terhadap penjaga warung dan pengunjung, juga pemeriksaan terhadap warung-warung tersebut, petugas beberapa kali mendapati pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol," ujarnya. 

Yanto mengatakan, beberapa minuman yang dilarang itu pun langsung dimusnahkan di tempat dengan persetujuan pemilik minuman tersebut.

"Kita juga memberikan imbauan kepada para pemilik warung dan pengunjung untuk mematuhi jam operasional dan melarang penjualan dan penggunaan minuman keras dan sejenisnya guna mencegah gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di kawasan ini," pungkasnya. (nan) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved