Berita Banjarbaru
Satpol PP Banjarbaru Razia ke Eks Lokalisasi Pembatuan, Jaring Wanita Diduga Praktik Prostitusi
Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Banjarbaru menjaring empat wanita yang diduga kuat menyediakan jasa prostitusi di eks lokalisasi Pembatuan Banjarbaru
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Banjarbaru menjaring empat wanita yang diduga kuat menyediakan jasa prostitusi saat razia gabungan dengan TNI-Polri di eks lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga, Kecamatan Landasanulin, Banjarbaru.
Razia gabungan ini merupakan kegiatan penegakan Perda Nomor 5 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Yanto Hidayat saat dikonfirmasi BPost, Senin (20/1/2025) mengatakan, razia gabungan ini menyasar dua lokasi yakni eks lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga, Kecamatam Landasanulin dan warung remang-remang di Jalan Trikora, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru.
"Hasilnya, tim melakukan pemeriksaan aktivitas prostitusi di kawasan eks lokalisasi Pembatuan dan petugas mendapati empat wanita yang diduga kuat menyediakan jasa prostitusi," ujarnya.
Baca juga: Pasca Sidang Ke-2 Sengketa Pilkada Banjarbaru, Pemohon Nilai Jawaban KPU Hingga Bawaslu Tak Berdasar
Yanto mengatakan, setelah mengantongi beberapa barang bukti, petugas menitipkan sementara terduga pelaku prostitusi tersebut di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
"Kita juga menyisir warung remang-remang yang berada di Jalan Trikora dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas diri terhadap penjaga warung dan pengunjung, juga pemeriksaan terhadap warung-warung tersebut, petugas beberapa kali mendapati pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol," ujarnya.
Yanto mengatakan, beberapa minuman yang dilarang itu pun langsung dimusnahkan di tempat dengan persetujuan pemilik minuman tersebut.
"Kita juga memberikan imbauan kepada para pemilik warung dan pengunjung untuk mematuhi jam operasional dan melarang penjualan dan penggunaan minuman keras dan sejenisnya guna mencegah gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di kawasan ini," pungkasnya. (nan)
Wagub Hasnuryadi Lantik 387 Pejabat Pemprov, Gubernur Kalsel Muhidin Beri Pesan 3 Hal Penting |
![]() |
---|
Muncul Asap Pekat, Warung Pinggir Jalan Trikora Banjarbaru Mendadak Terbakar |
![]() |
---|
Tradisi Baayun Maulid di Museum Lambung Mangkurat Banjarbaru, Peserta Tertua Ini Ingin Ambil Berkah |
![]() |
---|
Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer di Banjarbaru Mengadu Nasib ke DPRD |
![]() |
---|
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 49 Kg Sabu dan 55 Ribu Ekstasi, 2 Pelaku Diringkus di Halaman Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.