Ekonomi dan Bisnis

Ada Coretax, Wajib pajak Tak Perlu Lagi Gunakan EFIN

Azwar Syam, Penyuluh Pajak DJP Kalselteng, memaparkan, sekarang tidak menggunakan EFIN lagi karena sudah berbeda.

Penulis: Salmah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
Azwar Syam, Penyuluh Pajak DJP Kalselteng 

BANJARMASINPOST.CO.ID- EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Namun setelah ada sistem perpajakan Coretax, maka EFIN tidak digunakan lagi.

Azwar Syam, Penyuluh Pajak DJP Kalselteng, memaparkan, sekarang tidak menggunakan efin lagi karena sudah berbeda.

"Kalau EFIN digunakan untuk yang DJP online, kalau sekarang sistemnya jadi dikenal dengan namanya parafrase,  atau tanda tangan digital, dengan tujuan untuk lebih sederhana dan lebih terintegrasi mencakup semua, sehingga  kedepannya wajib pajak hanya satu aplikasi saja yaitu Coretax," jelasnya pada Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Coretax Perpajakan, di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Selasa (21/1/2025).

Jadi, kalau dulu terpisah-pisah sekarang satu, sehingga, kalau dulu mau lapor pajak pakai file membuat pakai faktur, sekarang terintegrasi menjadi satu saja di dalam sistem Coretax

"Kalaupun memang ada kendala di awal-awal, tidak apa, butuh penyesuaian," jelasnya.

Baca juga: Hindari Sanksi Pajak, 50 Perusahaan di Kadin Kalsel Perdalam Sistem Coretax

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BTN Terbaru, Terbuka Bagi Lulusan D4 dan S1, Cek Posisi Dibutuhkan

Ke depan, sistem akan merujuk kepada sistem informasinya Dukcapil dan sistem Kemenkumham.

"Mudah-mudahan dengan adanya Iptek ini minimal wajib pajak bisa tahu, kenal sistem Coretax-nya, bisa masuk dan bisa diaktifkan, sehingga nantinya dalam sistem administrator akan lebih mudah.

 (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved