Selebrita

Nasib Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Terkait Kasus Investasi Bodong Net89, Polisi Ungkap Status

Kasus investasi bodong robot trading Net89 masih bergulir. Kasus ini diduga melibatkan Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa.

Editor: Murhan
Kompas.com
Para Tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Net89 saat dihadirkan di konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus investasi bodong robot trading Net89 masih bergulir. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah publik figur mulai Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.

Namun semuanya berstatus saksi meski Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.

“Kemudian terkait dengan status artis ya, pada saat itu sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini juga tetap dilakukan pemeriksaan dengan BAP yang sudah ada, terus akan membantu untuk proses penyidikan, tanpa masalah,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Helfi mengatakan, kesaksian para artis ini tidak mengurangi keterangan yang telah disampaikan dalam pemeriksaan tahap pertama.

Nantinya, pemberkasan para tersangka akan dilengkapi lagi dengan keterangan saksi-saksi lain yang diperiksa oleh penyidik.

“Jadi tidak akan mengurangi saksi-saksi yang sudah ada kemarin di tahap pertama pemberkasan yang pertama itu. Jadi, tetap ditambahkan dengan saksi yang lain,” jelas Helfi.

Baca juga: Bukan Boy William, Sosok Pria Ganteng Ini Bikin Ayu Ting Ting Sampai Berhalusinasi

Hari ini, polisi kembali menyita sejumlah aset berupa properti, mobil, dan uang tunai dari pengembangan kasus investasi bodong ini.

Totalnya, ada Rp 1,5 triliun aset yang disita dan uang tunai sebesar Rp 52,5 miliar.

“Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun,” ujar Helfi.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan tidak bergerak, dan sejumlah barang bergerak seperti mobil.

Saat ini, ada 11 unit mobil yang telah disita oleh penyidik dengan total valuasi sekitar Rp 15 miliar.

Sementara, ada 26 aset properti yang telah disita, seperti hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

“Kemudian, selain itu juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi.

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka.

Beberapa sudah ditahan, tapi masih ada tiga yang berstatus buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rumah di Banjarmasin Pun Disita

 Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, ada Rp 1,5 triliun aset uang tunai Rp 52,5 miliar yang kali ini disita.

“Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun,” ujar Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil. 

Helfi menyebutkan, ada 11 unit mobil yang telah disita oleh penyidik dengan total valuasi sekitar Rp 15 miliar.

Sementara itu, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

“Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi.

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron.

Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto.

Kemudian, ada dua orang yang tidak ditahan oleh penyidik karena sakit, yaitu MA yang merupakan subexchanger dan BS, Direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI.

Sedangkan sembilan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan Direktur IT PT SMI.

Sementara, PT SMI ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menjalankan investasi bodong ini.

Kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.

Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89.

Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved